JAKARTA — anggaran MBG dipastikan akan dipisah dari anggaran pendidikan paling lambat dua tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, atau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028. Badan Gizi Nasional menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan meski skema penganggarannya akan berubah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya akan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menempatkan putusan MK sebagai arahan untuk penyesuaian mekanisme anggaran, bukan penghentian program. Sikap itu disampaikan lewat keterangan tertulis yang dikutip Selasa (4/8/2026).
BGN sebut Program MBG tetap konstitusional
Dalam penjelasan resminya, Sudaryono menekankan hasil telaah hukum BGN tidak membaca putusan MK sebagai pembatalan program. Menurut dia, putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan Program MBG, melainkan mengatur ulang cara pemerintah menempatkan anggarannya.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono.
Pernyataan itu penting karena menutup ruang tafsir liar di tingkat pelaksanaan. Program MBG tetap punya dasar jalan, sementara pemerintah diminta merapikan pos anggarannya agar tidak lagi bercampur dengan komponen mandatory spending pendidikan. Buat tata kelola APBN, detail ini tidak kecil. Penempatan anggaran menentukan cara program diaudit, direncanakan, dan dipantau dari tahun ke tahun.
Perubahan fokus ada di penganggaran, bukan programnya
Sudaryono menjelaskan substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Yang disorot hanya mekanisme penganggaran, terutama soal penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
BGN menyebut Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Dalam tafsir itu, yang menyesuaikan adalah norma penganggaran Program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program. Putusan tersebut juga final dan mengikat, sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah saat menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.
Dengan mekanisme itu, pemerintah mendapat masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran. Artinya, perubahan tidak dilakukan mendadak. Ada ruang penataan bertahap sampai APBN Tahun Anggaran 2028.
Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, BGN menegaskan perubahan itu tidak mengurangi keberlanjutan program sebagai salah satu program strategis pemerintah.
Dampaknya ke tata kelola APBN
Di titik ini, dampaknya terasa langsung pada cara pemerintah menyusun pos belanja. Pemisahan anggaran MBG dari pendidikan membuat garis fiskal lebih jelas. Kementerian dan lembaga terkait tidak lagi mencampur dua tujuan belanja yang berbeda dalam satu keranjang yang sama.
Bagi publik, implikasinya ada pada keterbacaan anggaran. Masyarakat bisa menilai lebih terang berapa besar dana yang benar-benar dipakai untuk pendidikan dan berapa yang dialokasikan untuk program makan bergizi gratis. Transparansi seperti ini sering jadi sumber perdebatan, terutama ketika sebuah program sosial masuk ke area belanja wajib yang sensitif.
Sudaryono menilai putusan MK justru memberi kepastian hukum terhadap keberlangsungan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya. BGN, kata dia, tetap memegang mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Sudaryono.
BGN juga menegaskan putusan itu tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi lembaga sebagai penyelenggara Program MBG. Lembaga tersebut akan terus mendukung proses penyesuaian kebijakan sambil memastikan program tetap berjalan secara optimal dan prima.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana pemerintah mengatur desain APBN menjelang batas waktu transisi itu. Dari sana, arah baru penganggaran MBG akan terlihat lebih jelas, termasuk bagaimana pos pendidikan dipisahkan secara resmi pada APBN Tahun Anggaran 2028.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.