Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan
Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang emas bagi pendidikan. Putusan yang dikeluarkan 30 Juli 2026 lalu memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang bersumber dari APBN.

Ini berarti alokasi pendidikan bisa kembali fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui layanan pendidikan bermutu dan berkeadilan, bukan lagi terbagi untuk program makan siang.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian merespons positif. “Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” katanya pada Jumat (31/7/2026).

Momentum untuk Reformasi Anggaran

Hetifah, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini, melihat putusan MK bukan hanya sekedar keputusan hukum. Ini adalah momentum untuk menata ulang prioritas pendanaan pendidikan nasional yang selama ini terganggu oleh alokasi program makan bergizi.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah diminta untuk bergerak cepat. MK mengamanatkan pemisahan anggaran dimulai dari APBN 2027 dan paling lambat pada APBN 2028. Artinya, masih ada waktu sekitar dua tahun untuk persiapan.

Tantangannya jelas: selama ini porsi terbesar anggaran MBG masih berasal dari fungsi pendidikan dalam struktur APBN. Hetifah menilai pemerintah perlu segera menyiapkan skema pendanaan alternatif agar program makan bergizi tetap berjalan tanpa mengorbankan alokasi pendidikan.

Implikasi untuk SDM dan Pembangunan

Pemisahan anggaran ini sangat signifikan bagi masa depan pendidikan Indonesia. Selama bertahun-tahun, anggaran pendidikan 20 persen — nominal yang sangat besar — seharap-harapnya dialokasikan untuk hal-hal fundamental seperti gaji guru, sarana belajar, kurikulum, dan penelitian pendidikan.

Tapi kenyataannya, sebagian besar terserap untuk program MBG yang sebenarnya bisa didanai dari pos kesehatan atau pangan.

Dengan keputusan MK ini, Indonesia punya kesempatan untuk mengejar ketertinggalan dalam hal kualitas SDM. Program pendidikan berkualitas akan lebih terdanai dengan baik, infrastruktur sekolah bisa diperbaiki lebih cepat, dan guru bisa diberi insentif yang lebih layak.

Hetifah menekankan bahwa putusan ini adalah penegasan konstitusional. Amanat konstitusi memang mengharuskan alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan — bukan untuk program lain, seberapa penting pun program tersebut. Program makan bergizi itu penting, tetapi harus didanai dari mekanisme yang berbeda.

Langkah Selanjutnya

Kini giliran eksekutif dan legislatif untuk membuktikan komitmen. Pemerintah harus menyusun skema pendanaan alternatif yang jelas untuk MBG, baik dari APBN di pos lain, pajak khusus, atau mekanisme pembiayaan kreatif lainnya. DPR perlu mengawasi pelaksanaan putusan MK agar tidak ada kompromi yang mengaburkan maksud keputusan.

Hetifah sendiri telah mengisyaratkan bahwa komisi pendidikan akan terus memantau. Keputusan MK ini, kata dia, harus menjadi titik balik dalam mengelola anggaran pendidikan yang lebih strategis dan sesuai dengan kebutuhan nyata sektor pendidikan Indonesia.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda