Langkah DPR juga tampak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai badan publik, DPR diwajibkan menyediakan informasi mengenai kebijakan dan proses pengambilan keputusan. Draf RUU bukanlah rahasia pertahanan negara atau intelijen yang membahayakan keselamatan nasional. Menyembunyikannya hanya karena takut akan perdebatan publik adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi deliberatif.
Asas keterbukaan bahkan sudah ditegaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Proses yang transparan memungkinkan masyarakat memberikan masukan yang berkualitas. Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menekankan pentingnya *meaningful participation*. Tanpa keterbukaan, partisipasi masyarakat hanyalah formalitas belaka.
Mufti Makaarim, Founder Marapi Consulting & Advisory, menilai bahwa kerahasiaan dalam legislasi adalah preseden yang mengkhawatirkan bagi demokrasi konstitusional kita. Ketika wakil rakyat enggan terbuka kepada konstituennya, legitimasi produk hukum yang dihasilkan nantinya tentu akan dipertanyakan. Keraguan publik ini bukan tanpa alasan, sebab rekam jejak legislasi yang tertutup di masa lalu sering kali menghasilkan polemik berkepanjangan pasca pengesahan.
Menunggu Itikad Baik Parlemen
Bola panas kini ada di tangan Komisi I DPR. Apakah mereka akan tetap menutup diri, atau berani membuka draf tersebut demi menjaga integritas lembaga? Publik kini tidak bisa lagi hanya duduk diam. Tekanan melalui media sosial dan forum akademis perlu terus disuarakan agar proses legislasi kembali ke rel konstitusional.
Jika DPR terus bersikeras bahwa kerahasiaan adalah cara menangkal hoaks, maka sebenarnya mereka sedang merendahkan kecerdasan publik sendiri. Rakyat dewasa ini mampu membedah draf hukum dan memberikan masukan konstruktif. Justru dengan dibukanya draf tersebut, diskusi publik akan jauh lebih terarah dan berbasis pada fakta.
Ke depan, tantangan keamanan siber akan semakin kompleks dengan ancaman kecerdasan buatan hingga serangan *ransomware* berskala besar. Kita membutuhkan aturan yang matang dan disetujui banyak pihak untuk menghadapinya. Bukan aturan yang lahir dari balik pintu tertutup. Transparansi bukan opsi, melainkan kewajiban dalam negara demokrasi.
Ringkasan FAQ
- Mengapa draf RUU harus dibuka? Karena RUU tersebut mengatur hak digital dan data pribadi masyarakat yang merupakan isu krusial bagi hajat hidup orang banyak di ruang siber.
- Apakah alasan menghindari hoaks dapat dibenarkan? Secara hukum tidak. UU KIP mewajibkan transparansi, sementara keterbukaan justru menjadi kunci utama untuk meredam hoaks yang muncul akibat ketidakpastian informasi.
- Apa dampak jika legislasi dilakukan tertutup? Berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, menghasilkan produk hukum yang lemah secara kualitas, serta memicu ketidakpercayaan publik yang luas.
Transparansi bukanlah ancaman, melainkan fondasi bagi hukum yang kuat dan relevan bagi publik. DPR harus segera mempublikasikan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber agar proses legislasi berjalan di atas koridor demokrasi. Masyarakat akan terus mengawasi, karena keamanan negara yang sejati dibangun di atas kepercayaan rakyat, bukan di balik kerahasiaan.
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.