Selasa, 30 Juni 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di DPR Tertutup dari Publik,…

Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di DPR Tertutup dari Publik,…
Foto: dok. setkab.go.id

JAKARTA — Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber baru saja masuk meja pembahasan DPR, tapi publik belum boleh melihatnya. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto yang menutup aksesnya — alasannya: takut hoaks.

Permintaan itu disampaikan Utut tepat setelah Komisi I menyetujui pembahasan RUU bersama pemerintah dalam rapat kerja, Senin, 29 Juni 2026. Seluruh fraksi di Komisi I sepakat melanjutkan pembahasan. Panitia kerja (Panja) pun langsung dibentuk, dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta.

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut, politikus PDI-P itu, sesaat sebelum rapat ditutup.

Ia menambahkan draf bisa dibuka ke publik bila pembahasan sudah memasuki tahapan tertentu. “Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik,” ujar Utut.

Kenapa Ini Penting untuk Diperhatikan

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bukan undang-undang biasa. Aturan ini berpotensi mengatur hampir semua aspek kehidupan digital — dari keamanan data pribadi, infrastruktur kritis seperti perbankan dan energi, hingga wewenang lembaga negara dalam memantau ruang siber.

Siapa yang akan punya kewenangan apa? Seberapa jauh negara boleh masuk ke sistem digital swasta? Pertanyaan-pertanyaan itu ada di dalam draf yang kini justru tak boleh beredar.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selama ini menjadi tulang punggung keamanan siber Indonesia. Tapi BSSN belum punya payung hukum yang kuat dan menyeluruh. RUU ini digadang-gadang mengisi kekosongan itu — sekaligus berpotensi memperluas kewenangan lembaga tersebut secara signifikan.

Pemerintah mengajukan RUU ini dengan alasan ancaman siber yang makin kompleks, terorganisasi, dan lintas negara. Bukan tanpa dasar — Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan insiden kebocoran data terbanyak di Asia Tenggara dalam beberapa tahun terakhir. Serangan ransomware ke Pusat Data Nasional pada 2024 menjadi bukti nyata betapa rentannya infrastruktur digital negara ini.

Benturan dengan Prinsip Keterbukaan

Masalahnya, menutup draf dari publik bukan hal yang bisa dianggap sepele. Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali menegaskan bahwa keterbukaan adalah prinsip dasar pembentukan undang-undang. Proses legislasi yang tertutup bisa menjadi celah gugatan uji formil di kemudian hari — bahkan berujung pada pembatalan undang-undang yang sudah disahkan.

Preseden itu sudah ada. UU Cipta Kerja sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada 2021, salah satu pertimbangannya menyangkut proses pembentukan yang dinilai tidak memenuhi asas keterbukaan.

Bagi masyarakat sipil dan akademisi, akses terhadap draf awal adalah kesempatan untuk memberi masukan sebelum pasal-pasal terkunci. Saat draf baru dibuka setelah pembahasan separuh jalan, ruang koreksi sudah jauh lebih sempit.

Ini bukan soal hoaks. Ini soal siapa yang berhak ikut membentuk aturan yang akan mengikat semua orang.

Langkah Selanjutnya di DPR dan Pemerintah

Setelah rapat kerja, DPR akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada pemerintah sebagai dasar pembahasan pasal per pasal. Panja yang dipimpin Sukamta akan menjadi arena utama negosiasi antara legislatif dan eksekutif.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan segera menggelar rapat internal untuk menyiapkan respons atas DIM dari DPR. “Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas,” kata Edward.

Artinya, pembahasan substantif belum dimulai. Tapi pintu untuk publik sudah lebih dulu ditutup.

Pertanyaannya sekarang: apakah Panja akan membuka ruang konsultasi publik yang bermakna sebelum pasal-pasal krusial tentang kewenangan negara di ruang siber itu diketok?

Apa yang Perlu Dicermati Publik

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menyangkut kepentingan yang sangat luas — mulai dari startup teknologi, perusahaan telekomunikasi, lembaga keuangan, hingga pengguna internet biasa. Aturan soal siapa yang bertanggung jawab atas insiden siber, bagaimana data wajib dilindungi, dan seberapa besar kewenangan negara dalam mengakses sistem swasta — semua itu akan ditentukan di ruang yang kini tertutup.

Keterbukaan bukan cuma soal demokrasi prosedural. Dalam konteks undang-undang digital, draf yang bisa diakses publik memungkinkan pakar keamanan siber, akademisi, dan industri untuk mendeteksi potensi pasal yang bermasalah sebelum terlambat. Uji publik yang sungguh-sungguh — bukan sekadar formalitas dengar pendapat — adalah kunci agar undang-undang ini benar-benar melindungi, bukan justru membuka celah penyalahgunaan wewenang.


Ringkasan 3 Poin:

  • Komisi I DPR memulai pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, tapi Ketua Komisi I Utut Adianto meminta draf tidak disebarluaskan ke publik dengan alasan mencegah hoaks.
  • Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan pembentukan undang-undang yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi — dan bisa menjadi celah gugatan uji formil.
  • RUU ini krusial karena mengatur kewenangan negara di ruang siber, perlindungan infrastruktur digital, dan tanggung jawab atas insiden siber — aturan yang berdampak langsung pada industri teknologi dan pengguna internet.

FAQ Singkat:

Apa itu RUU Keamanan dan Ketahanan Siber? Rancangan undang-undang yang akan mengatur keamanan infrastruktur digital Indonesia, kewenangan lembaga siber negara, dan perlindungan terhadap ancaman siber lintas negara.

Kenapa draf ditutup dari publik? Ketua Komisi I DPR Utut Adianto berdalih untuk mencegah peredaran hoaks sebelum pembahasan mencapai tahapan tertentu.

Apakah penutupan ini melanggar hukum? MK telah menegaskan keterbukaan sebagai prinsip dasar legislasi. Proses tertutup bisa menjadi dasar gugatan uji formil bila undang-undang sudah disahkan.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda