JAKARTA — Aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 sudah saatnya diubah. Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang setidaknya belum diperbarui selama 26 tahun ini.
Kesepakatan itu lahir dari rapat kerja dan dengar pendapat umum di Komisi II DPR RI pada Kamis (30/7/2026), yang menghadirkan kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Fokusnya jelas: sistem remunerasi kepala daerah saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi riil dan kompleksitas pekerjaan mereka.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa revisi akan mencakup dua peraturan pemerintah utama. “Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi dan revisi secara komprehensif atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,” katanya.
PP 109/2000 adalah tulang punggung pengaturan gaji, tunjangan, dan berbagai komponen finansial kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sampai sekarang, regulasi itu masih mengikat—sebuah celah kebijakan yang dianggap kian problematik.
Kenaikan Biaya Hidup Nyata Sejak 26 Tahun Lalu
Mendagri Tito Karnavian mengakui ketimpangan itu dengan lugas. Kondisi ekonomi tahun 2000 berbeda jauh dengan 2026. Kenaikan biaya hidup, inflasi, dan kompleksitas tugas pemerintahan daerah semua bergerak signifikan. “Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2026 kan jauh berbeda,” ujarnya.
Tito menekankan revisi tidak akan dilakukan sembarangan. Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian—melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas—untuk merancang formula baru yang lebih adil dan proporsional.
Kinerja Harus Jadi Ukuran Utama
Namun ada syarat penting dari legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, dari Fraksi Gerindra, menekankan kenaikan gaji kepala daerah harus beriringan dengan peningkatan nyata kinerja dan inovasi pelayanan publik. Bukan sekadar kenaikan gaji merata tanpa ada penghargaan terhadap prestasi daerah.
“Yang paling penting adalah kalau pada akhirnya kita bersepakat untuk mendorong perubahan remunerasi ini dilakukan, kita pengin bahwa itu juga harus dibarengi dengan tentu kinerja para kepala-kepala daerah kita agar pelayanan publik di daerah sesuai dengan harapan masyarakat,” tegasnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.