JAKARTA — Aturan gaji kepala daerah yang berlaku sejak 2000 sudah saatnya diubah. Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang setidaknya belum diperbarui selama 26 tahun ini.
Kesepakatan itu lahir dari rapat kerja dan dengar pendapat umum di Komisi II DPR RI pada Kamis (30/7/2026), yang menghadirkan kepala daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Fokusnya jelas: sistem remunerasi kepala daerah saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi riil dan kompleksitas pekerjaan mereka.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa revisi akan mencakup dua peraturan pemerintah utama. “Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi dan revisi secara komprehensif atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,” katanya.
PP 109/2000 adalah tulang punggung pengaturan gaji, tunjangan, dan berbagai komponen finansial kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sampai sekarang, regulasi itu masih mengikat—sebuah celah kebijakan yang dianggap kian problematik.
Kenaikan Biaya Hidup Nyata Sejak 26 Tahun Lalu
Mendagri Tito Karnavian mengakui ketimpangan itu dengan lugas. Kondisi ekonomi tahun 2000 berbeda jauh dengan 2026. Kenaikan biaya hidup, inflasi, dan kompleksitas tugas pemerintahan daerah semua bergerak signifikan. “Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2026 kan jauh berbeda,” ujarnya.
Tito menekankan revisi tidak akan dilakukan sembarangan. Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian—melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas—untuk merancang formula baru yang lebih adil dan proporsional.
Kinerja Harus Jadi Ukuran Utama
Namun ada syarat penting dari legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, dari Fraksi Gerindra, menekankan kenaikan gaji kepala daerah harus beriringan dengan peningkatan nyata kinerja dan inovasi pelayanan publik. Bukan sekadar kenaikan gaji merata tanpa ada penghargaan terhadap prestasi daerah.
“Yang paling penting adalah kalau pada akhirnya kita bersepakat untuk mendorong perubahan remunerasi ini dilakukan, kita pengin bahwa itu juga harus dibarengi dengan tentu kinerja para kepala-kepala daerah kita agar pelayanan publik di daerah sesuai dengan harapan masyarakat,” tegasnya.
Bahtra khawatir tanpa tolok ukur kinerja, daerah yang berprestasi akan disamakan dengan daerah yang pasif berinovasi.
Indikator peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pencapaian pembangunan infrastruktur, dan inovasi layanan harus tetap menjadi instrumen penting agar kepala daerah tetap termotivasi.
“Karena nanti jangan sampai daerah berprestasi sama dengan daerah-daerah yang tidak melakukan inovasi-inovasi mendorong peningkatan PAD di daerah itu,” tandas dia.
Masalah Gaji Minim Sebagai Penyebab Korupsi
Di luar forum resmi, sudut lain muncul ke permukaan. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan dari Fraksi Demokrat menghubungkan isu gaji minim dengan tingginya kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap kepala daerah akhir-akhir ini. Dia mengingatkan bahwa rendahnya penghasilan kepala daerah menjadi salah satu faktor mendorong mereka terjerumus ke korupsi.
Dede mengidentifikasi rantai penyebab yang kompleks. Pertama, biaya pilkada sangat tinggi dan uang politics marak. Kepala daerah merasa harus mengembalikan investasi besar dari biaya kampanye mereka. Kedua, luas kewenangan kepala daerah membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Ketiga—dan inilah yang sering terlupakan—besaran penghasilan halal yang belum memadai membuat mereka tergoda mencari “kompensasi” lain.
Situasi itu menciptakan lingkungan risiko tinggi. Ketika gaji dan tunjangan tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban hidup, kepala daerah lebih rentan menerima suap atau melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mencukupi kebutuhan finansial mereka.
Keluhan Daerah Penghasil Masih Tertinggal
Bahtra juga menyoroti keluhan konkret dari daerah-daerah penghasil. Beberapa wilayah dengan pendapatan tinggi—misalnya dari tambang atau pariwisata—mengeluh alokasi anggaran yang dikembalikan untuk pembangunan lokal tidak sebanding. Mereka merasa tidak cukup mendapat kompensasi atau insentif untuk mengelola sumber daya alam dengan baik.
Komisi II DPR berkomitmen terus mencermati masukan tersebut. Tujuannya menciptakan keseimbangan dalam kebijakan otonomi daerah ke depan—bukan hanya soal gaji, tapi juga distribusi manfaat finansial dan pengakuan terhadap prestasi daerah yang berbeda-beda tingkat kompleksitasnya.
Proses revisi akan mempertimbangkan sejumlah parameter baru: peningkatan kompleksitas tugas kepala daerah, perkembangan tata kelola pemerintahan, indeks kemahalan daerah, dan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Bukan lagi formula satu ukuran untuk semua, melainkan sistem yang fleksibel dan responsif terhadap realitas lokal.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.