Para kepala daerah di berbagai penjuru tanah air kini menjerit. Beban anggaran daerah yang tersedot untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semakin tidak terkendali. Kondisi ini memaksa pemerintah pusat dan DPR RI turun tangan untuk segera merombak total sistem pengelolaan pegawai kontrak tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan perombakan sistem ini menjadi prioritas kebijakan jangka pendek. Hal itu ia sampaikan langsung usai mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Jebakan Anggaran Pasca Pilkada
Dasco mencium ada pola yang tidak sehat dalam mekanisme pengangkatan PPPK selama ini. Seringkali, perekrutan dilakukan dalam jumlah besar tepat setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) usai. Pola seperti ini membuat kapasitas fiskal daerah jebol seketika karena beban gaji yang harus ditanggung tidak masuk dalam perencanaan anggaran jangka panjang.
Ia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi secara intens dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri. Fokus utamanya bukan sekadar menunda pengangkatan, melainkan menata ulang tata kelola agar tidak ada lagi daerah yang sekarat karena dipaksa menanggung beban penggajian di luar kemampuan kas mereka.
“Soal PPPK sebenarnya kita sudah bahas dengan Menteri PANRB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini dilakukan pada saat selesai pilkada,” ujar Dasco dengan nada serius.
Masalah ini bukan sekadar urusan teknis administrasi. Ada kaitan erat antara kebijakan pengangkatan pegawai dengan janji-janji kampanye yang seringkali tidak dibarengi dengan hitungan teknis ketersediaan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Begitu kursi kepala daerah diduduki, desakan untuk mengakomodasi berbagai pihak melalui jalur PPPK pun tak terelakkan.
Meninjau Ulang Kewenangan Kepala Daerah
Bukan cuma soal waktu pengangkatan, Dasco juga menyoroti kewenangan kepala daerah yang dianggap perlu pengetatan. Selama ini, otoritas dalam mengangkat PPPK sering kali dipraktikkan tanpa perencanaan matang. Akibatnya, terjadi penumpukan jumlah pegawai yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan oleh organisasi birokrasi daerah tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.