“Kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK baru yang kemudian ada di daerah,” tambahnya.
Kondisi ini menciptakan dilema. Di satu sisi, daerah memang membutuhkan sumber daya manusia untuk menjalankan fungsi layanan publik. Namun di sisi lain, jika pengangkatan hanya didasarkan pada keinginan pragmatis atau komitmen politik, maka yang dikorbankan adalah anggaran pembangunan infrastruktur dan layanan sosial lainnya bagi masyarakat luas.
Komisi II DPR RI kini sedang merumuskan standar yang lebih ketat. Harapannya, tidak ada lagi ruang bagi daerah untuk melakukan perekrutan “asal jadi” yang membebani kas daerah di masa depan. Mekanisme yang akan disusun nantinya dituntut lebih transparan, terukur, dan benar-benar berbasis pada kebutuhan riil organisasi, bukan sekadar pelengkap kuota atau titipan kepentingan.
Reformasi ini direncanakan segera dimatangkan oleh pihak legislatif bersama kementerian terkait dalam waktu dekat.
Fokus utamanya adalah menyelamatkan APBD agar tidak terus tergerus biaya operasional pegawai semata, sehingga alokasi anggaran bisa kembali diarahkan pada kepentingan masyarakat yang lebih mendesak.
Hingga kini, pembahasan mengenai batasan kuota dan kriteria pengangkatan baru masih terus disinkronisasikan antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi gejolak di lapangan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.