Saat RUU diajukan sebagai inisiatif DPR (bukan pemerintah), penambahan masukan dari delapan fraksi DPR bisa ditekan. Jika sebaliknya, setiap fraksi bisa mengajukan usulan perubahan (DIM) secara terpisah, memangkas proses jadi delapan kali lebih rumit.
“Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah,” jelasnya. Posisi RUU ini sebagai inisiatif DPR menjadi keuntungan bagi kecepatan pembahasan.
RUU Perampasan Aset: 17 Tahun Menunggu
Perjalanan RUU Perampasan Aset memang panjang. Usulan pertama datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2008. Setelah 17 tahun, RUU ini masih belum disahkan menjadi undang-undang, meski konsepnya sudah matang.
RUU ini dirancang untuk memberikan alat hukum yang lebih kuat kepada negara dalam mengambil alih aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang.
Penundaan bertahun-tahun itu menjadi alasan mengapa RUU Perampasan Aset masuk kategori prioritas tahun ini. DPR, pemerintah, dan berbagai stakeholder menganggap momentum sekarang cukup tepat untuk mendorong pengesahan. Dengan memasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, mereka berkomitmen menyelesaikan pembahasan di tahun berjalan tanpa mengorbankan kualitas partisipasi publik yang bermakna.
Klarifikasi yang dilakukan Sari dan jajaran pimpinan DPR lainnya diharapkan meredam kabar salah di media sosial sekaligus menegaskan komitmen legislatif terhadap RUU yang dinilai penting bagi pemberantasan korupsi dan kejahatan finansial di Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.