JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sari Yuliati meluruskan kabar yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menegaskan hal itu adalah berita bohong. Faktanya, RUU tersebut sudah masuk daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dikerjakan untuk diselesaikan tahun ini.
“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Sari saat membuka Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7). Dia tegas: DPR tidak pernah menolak. Sebaliknya, DPR sedang aktif mempersiapkan RUU ini.
Komisi III DPR, yang menangani RUU ini, saat ini dalam tahap penyusunan naskah sambil menyerap aspirasi dari berbagai kalangan. Sari merincikan peserta penyerapan itu meliputi masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, dan institusi terkait lainnya. “Dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation,” ungkapnya.
Target penyelesaian RUU ini memang agresif. Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, mengatakan tim akan berupaya maksimal agar RUU Perampasan Aset bisa disahkan dalam tahun ini mengingat statusnya sebagai prioritas legislasi 2026.
“Tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” jelas Saan. Meski demikian, dia juga menekankan pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam proses pembahasan.
Komisi III Maksimalkan Penyerapan Aspirasi
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah rumor penolakan itu dan membagikan bukti nyata kerja mereka. Dia bilang pihaknya baru saja menggelar rapat internal untuk membahas percepatan RUU Perampasan Aset. Lebih mengagetkan lagi, jumlah rapat penyerapan aspirasi untuk RUU ini mencapai angka tertinggi dibanding RUU lain dalam periode dua hingga tiga minggu terakhir.
“Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain,” kata politikus Partai Gerindra itu. Fakta ini menunjukkan DPR justru sangat serius merespons RUU ini, bukan menolak. Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran bahwa DPR akan memperlambat proses. Dia menyebutkan alasan teknis mengapa RUU Perampasan Aset justru berpeluang diselesaikan lebih cepat.
Saat RUU diajukan sebagai inisiatif DPR (bukan pemerintah), penambahan masukan dari delapan fraksi DPR bisa ditekan. Jika sebaliknya, setiap fraksi bisa mengajukan usulan perubahan (DIM) secara terpisah, memangkas proses jadi delapan kali lebih rumit.
“Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah,” jelasnya. Posisi RUU ini sebagai inisiatif DPR menjadi keuntungan bagi kecepatan pembahasan.
RUU Perampasan Aset: 17 Tahun Menunggu
Perjalanan RUU Perampasan Aset memang panjang. Usulan pertama datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2008. Setelah 17 tahun, RUU ini masih belum disahkan menjadi undang-undang, meski konsepnya sudah matang.
RUU ini dirancang untuk memberikan alat hukum yang lebih kuat kepada negara dalam mengambil alih aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang.
Penundaan bertahun-tahun itu menjadi alasan mengapa RUU Perampasan Aset masuk kategori prioritas tahun ini. DPR, pemerintah, dan berbagai stakeholder menganggap momentum sekarang cukup tepat untuk mendorong pengesahan. Dengan memasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, mereka berkomitmen menyelesaikan pembahasan di tahun berjalan tanpa mengorbankan kualitas partisipasi publik yang bermakna.
Klarifikasi yang dilakukan Sari dan jajaran pimpinan DPR lainnya diharapkan meredam kabar salah di media sosial sekaligus menegaskan komitmen legislatif terhadap RUU yang dinilai penting bagi pemberantasan korupsi dan kejahatan finansial di Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.