JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai solusi mendesak atas kekacauan regulasi yang mengganggu pengelolaan lahan nasional.
Pertemuan strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (6 Juli 2026) menandai momentum penting bagi perjalanan legislasi dokumen yang disebut sebagai instrumen penghubung fragmentasi peraturan pertanahan.
Fragmentasi regulasi agraria bukan sekadar masalah teknis administrasi. Kondisi ini memicu tumpang tindih kebijakan, disharmoni antar-peraturan, dan ujung-ujungnya merugikan masyarakat—dari pengurusan sertifikat lahan hingga sengketa kepemilikan tanah berpotensi meluas menjadi kasus hukum yang rumit.
Harmonisasi Peraturan sebagai Kebutuhan Mendesak
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) yang menghadirkan pejabat legislatif dan teknis menjelaskan urgensi penyusunan RUU ini dengan gamblang. Regulasi di bidang agraria telah berkembang secara organik—tanpa koordinasi sistematis—sehingga menciptakan lubang-lubang normatif yang kemudian diisi oleh penafsiran berbeda-beda.
“Tindakan administrasi pertanahan yang seharusnya prosedural kerap ditarik menjadi persoalan hukum karena disharmoni regulasi,” ujar Dalu Agung. Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi aparatur negara, investor, dan terutama masyarakat yang mengandalkan kepastian hukum dalam transaksi lahan.
RUU Administrasi Pertanahan dirancang sebagai payung hukum terpadu yang melandasi pengelolaan seluruh aspek administrasi pertanahan. Dokumen ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)—regulasi yang sesungguhnya dirancang untuk menjadi fondasi pengelolaan agraria menyeluruh.
Lima Pilar Teknis dalam Penyusunan RUU
Kementerian ATR/BPN tidak membuat RUU ini berdasarkan asumsi semata. Inventarisasi substansi dari unit-unit teknis mengidentifikasi lima pilar utama yang perlu diatur secara komprehensif dan terkoordinasi.
Pertama, pengelolaan ruang melalui paradigma manajemen lahan modern yang mempertimbangkan dinamika penggunaan tanah dan perencanaan spasial.
Kedua, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster—infrastruktur data yang menjadi fondasi administrasi pertanahan modern dan memberikan kepastian batas-batas kepemilikan. Ketiga, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah agar proses sertifikasi lebih efisien dan aksesibel.
Keempat, penguatan Reforma Agraria sebagai instrumen keadilan dan redistribusi sumber daya lahan. Kelima, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang untuk mencegah alih fungsi liar dan penggunaan lahan yang merugikan kepentingan publik. Keenam—yang juga esensial—pembentukan lembaga peradilan pertanahan sebagai forum khusus menyelesaikan sengketa berbasis keahlian.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.