Komisi II DPR Dorong Regulasi Komprehensif
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan dalam forum yang sama menekankan bahwa RUU ini hasil dialog melibatkan berbagai perspektif—dari akademisi, praktisi, hingga anggota legislatif. Regulasi yang lahir dari konsensus luas cenderung lebih adaptif dan mampu bertahan menghadapi tantangan di lapangan.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan dapat mengatasi tiga kategori masalah pertanahan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Pertama, tumpang tindih antara area penggunaan lahan yang berbeda-beda—misalnya ketika satu bidang tanah diklaim sebagai lahan pertanian, hutan lindung, dan kawasan permukiman sekaligus oleh regulasi yang berbeda.
Masalah kedua dan ketiga—meski belum terungkap lengkap dalam FGD—mengindikasikan betapa kompleks tantangan administrasi pertanahan di Indonesia yang memiliki keragaman ekosistem, kepemilikan adat, dan dinamika urbanisasi pesat.
Target Prolegnas Prioritas 2026
Dalu Agung Darmawan menutup diskusi dengan komitmen konkret: Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI akan terus menyempurnakan materi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan legislatif formal. Target mereka adalah menginggris RUU Administrasi Pertanahan masuk daftar Prolegnas Prioritas—daftar undang-undang yang harus selesai dalam periode legislatif tertentu.
Jika lolos sebagai prioritas, proses pembahasan bisa dipercepat. Artinya, dalam waktu relatif singkat, Indonesia bisa memiliki landasan hukum komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan yang menyelamatkan masyarakat dari ketidakpastian dan biaya hukum yang menjadi beban.
“Besar harapan kami RUU ini segera menghasilkan fondasi hukum yang solid,” tutup Sekjen ATR/BPN, memberi sinyal bahwa pemerintah menganggap pekerjaan ini mendesak dan tidak tertandingi dalam agenda legislasi pertanahan periode ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.