Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
OLAHRAGA

Pajak UMKM 2026: DJP Tegaskan Tarif 0,5% Tetap Berlaku

Pajak UMKM 2026
Pajak UMKM tetap memakai tarif final 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun di bawah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. (Ilustrasi: AI)

Aturan ini juga menjelaskan peralihan bagi badan usaha tertentu, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), bila sudah masuk mekanisme perpajakan umum. Dalam skema umum, pajak dihitung dari laba bersih, bukan dari omzet kotor.

Artinya, beban pajak tidak otomatis membengkak saat pelaku usaha keluar dari skema final. Omzet harus dikurangi dulu dengan biaya operasional yang sah, baru dihitung pajaknya. Ini jadi poin penting karena banyak pelaku UMKM kerap mengira perpindahan skema selalu berarti tagihan pajak lebih berat.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi,” kata Bimo.

Menurut DJP, perubahan ini disiapkan lewat masa transisi, sosialisasi, dan pendampingan di lapangan. Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia diminta aktif memberi edukasi agar pelaku usaha paham kapan tetap memakai tarif final dan kapan masuk ke skema umum.

Bagi pembaca, aturan ini memberi dua pesan. Pertama, negara masih menjaga pajak UMKM agar tidak memberatkan usaha kecil. Kedua, pemerintah ingin basis pajak lebih bersih dan tepat sasaran, sehingga insentif tidak jatuh ke pihak yang sebenarnya sudah tidak layak memakai fasilitas tersebut.

DJP mengimbau pelaku UMKM memanfaatkan layanan konsultasi resmi di KPP terdekat atau kanal informasi pajak.go.id untuk memastikan status usaha, omzet, dan skema pajak yang sesuai. “Kami siap mendampingi,” ujar Bimo.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda