Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
KEBIJAKAN PUBLIK

Influencer Kena Pajak Pekerjaan Bebas, Bukan PPh Final UMKM

Influencer Kena Pajak Pekerjaan Bebas, Bukan PPh Final UMKM
(Ilustrasi: AI)

PPh pekerja bebas dihitung di akhir tahun saat lapor SPT Tahunan. Tapi ini tidak berarti tagihan pajak sekaligus menggunung di bulan Maret.

Ada mekanisme angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak membayar cicilan pajak setiap bulan sepanjang tahun berjalan. Besarannya dihitung dari proyeksi PPh terutang tahun depan dibagi 12. Angsuran ini langsung menjadi kredit pajak yang mengurangi tagihan di akhir tahun.

Kredit pajak bisa datang dari dua sumber. Pertama, angsuran bulanan yang dibayar sendiri tadi. Kedua, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh klien misalnya brand atau agensi yang membayar endorsement dan merupakan pemotong pajak. Potongan itu langsung mengurangi PPh terutang kreator di akhir tahun.

Hasilnya bisa kurang bayar atau lebih bayar, tergantung total kredit pajak versus PPh terutang aktual.

Ringkasan: Apa yang Perlu Dipahami Kreator Konten

Beberapa poin kunci dari PP-20/2026 dan ketentuan yang berlaku:

Kondisi Mekanisme Pajak
Omzet < Rp4,8 miliar, pilih NPPN Penghasilan neto = NPPN × omzet; biaya riil tidak bisa dikurangi
Omzet < Rp4,8 miliar, pilih pembukuan Penghasilan neto = omzet − biaya nyata
Omzet ≥ Rp4,8 miliar Wajib pembukuan; NPPN tidak bisa digunakan
PPh final UMKM 0,5% Tidak berlaku untuk pekerjaan bebas sejak awal

PP-20/2026 bukan alarm baru bagi influencer. Tapi ia menjadi pengingat keras: kreator konten yang selama ini salah hitung pajak perlu segera menyesuaikan diri. Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resminya menegaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas “tidak termasuk ke dalam penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final” tanpa pengecualian.

 

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda