Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
KEBIJAKAN PUBLIK

Influencer Kena Pajak Pekerjaan Bebas, Bukan PPh Final UMKM

Influencer Kena Pajak Pekerjaan Bebas, Bukan PPh Final UMKM
(Ilustrasi: AI)

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Influencer, selebgram, vloger, dan affiliator tidak bisa menggunakan tarif PPh final 0,5% ala UMKM dan aturan ini bukan hal baru. Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mempertegas posisi mereka sebagai pelaku pekerjaan bebas, bukan pelaku usaha.

Beleid ini mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahannya: eksplisit menyebut “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring” termasuk influencer, selebgram, bloger, dan vloger sebagai contoh pekerjaan bebas. Dampaknya langsung terasa bagi jutaan kreator konten yang selama ini mungkin salah paham soal kewajiban pajak mereka.

Bukan Aturan Baru, tapi Penegasan

Sejak PP-46/2013 berlaku, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas sudah dikecualikan dari PPh final UMKM. Pasal 2 beleid itu sudah jelas. PP-20/2026 tidak mengubah substansi itu namun hanya menambahkan nama-nama profesi yang sebelumnya belum tersebut gamblang dalam ketentuan.

Sebelumnya, PMK Nomor 168 Tahun 2023 sudah lebih dulu menyebut “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring” dalam daftar pekerjaan bebas. PP-20/2026 kini mengangkatnya ke level peraturan pemerintah. Sifatnya memperkuat, bukan membalikkan aturan lama.

Jadi, jika selama ini ada kreator konten yang mengira bisa bayar pajak cukup dengan tarif flat 0,5% dari omzet seperti penjual online, anggapan itu keliru sejak awal.

Cara Hitung Pajak Influencer dan Kreator Konten

Pekerjaan bebas dihitung pajaknya dengan mekanisme PPh orang pribadi umum bukan final. Ada dua jalur, tergantung besaran peredaran bruto setahun.

Pertama, jika peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar, wajib pajak boleh memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Caranya: kalikan angka norma (diatur dalam PER-17/PJ/2015) dengan peredaran bruto untuk mendapat penghasilan neto. Dari situ, kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu kalikan dengan tarif PPh Pasal 17 yang bersifat progresif.

Konsekuensinya: jika pakai NPPN, wajib pajak tidak bisa mengurangi biaya riil yang dikeluarkan. Beli kamera mahal, sewa studio, bayar editor semua tidak bisa diklaim. NPPN dianggap sudah merepresentasikan biaya tersebut.

Pilihan kedua: menyelenggarakan pembukuan, meski omzet masih di bawah Rp4,8 miliar. Dengan pembukuan, biaya nyata bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Ini lebih menguntungkan bagi kreator dengan pengeluaran produksi besar.

Jika peredaran bruto sudah melampaui Rp4,8 miliar setahun, tidak ada pilihan dan pembukuan wajib diselenggarakan.

Soal Angsuran Bulanan dan Kredit Pajak

PPh pekerja bebas dihitung di akhir tahun saat lapor SPT Tahunan. Tapi ini tidak berarti tagihan pajak sekaligus menggunung di bulan Maret.

Ada mekanisme angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak membayar cicilan pajak setiap bulan sepanjang tahun berjalan. Besarannya dihitung dari proyeksi PPh terutang tahun depan dibagi 12. Angsuran ini langsung menjadi kredit pajak yang mengurangi tagihan di akhir tahun.

Kredit pajak bisa datang dari dua sumber. Pertama, angsuran bulanan yang dibayar sendiri tadi. Kedua, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh klien misalnya brand atau agensi yang membayar endorsement dan merupakan pemotong pajak. Potongan itu langsung mengurangi PPh terutang kreator di akhir tahun.

Hasilnya bisa kurang bayar atau lebih bayar, tergantung total kredit pajak versus PPh terutang aktual.

Ringkasan: Apa yang Perlu Dipahami Kreator Konten

Beberapa poin kunci dari PP-20/2026 dan ketentuan yang berlaku:

Kondisi Mekanisme Pajak
Omzet < Rp4,8 miliar, pilih NPPN Penghasilan neto = NPPN × omzet; biaya riil tidak bisa dikurangi
Omzet < Rp4,8 miliar, pilih pembukuan Penghasilan neto = omzet − biaya nyata
Omzet ≥ Rp4,8 miliar Wajib pembukuan; NPPN tidak bisa digunakan
PPh final UMKM 0,5% Tidak berlaku untuk pekerjaan bebas sejak awal

PP-20/2026 bukan alarm baru bagi influencer. Tapi ia menjadi pengingat keras: kreator konten yang selama ini salah hitung pajak perlu segera menyesuaikan diri. Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resminya menegaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas “tidak termasuk ke dalam penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final” tanpa pengecualian.

 

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda