Selasa, 30 Juni 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Berlaku 1 Juli 2026: Ini Aturan Baru Pajak Online, Komisi Ojol, Haji-Umrah, dan BBM

Berlaku 1 Juli 2026
Memasuki paruh kedua tahun 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam berbagai regulasi. Foto: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Memasuki paruh kedua tahun 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam berbagai regulasi. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan serangkaian aturan baru yang mencakup sektor perpajakan digital, transportasi daring, perjalanan ibadah, hingga ketahanan energi.

Kebijakan ini disusun untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan kesejahteraan pelaku jasa, melindungi konsumen, serta mendukung transisi energi nasional. Berikut rangkuman lengkap aturan krusial yang wajib Anda ketahui:

1. Sektor Perpajakan: PPh Pasal 22 untuk Pedagang di Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang beroperasi di platform belanja daring.

Bukan pajak baru: Kebijakan ini bertujuan menyamakan perlakuan antara pelaku usaha daring dan konvensional, bukan menambah beban pajak baru.

  • Mekanisme: Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh pengelola platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan sejenisnya, yang kemudian disetorkan ke kas negara.

Ketentuan tarif:

  • UMKM dengan omzet Rp500 juta – Rp4,8 miliar/tahun: Tetap dikenai PPh Final 0,5%
  • Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun: Dibebaskan, cukup melampirkan surat pernyataan omzet dan data NIK/NPWP yang valid ke platform

2. Transportasi Daring: Komisi Aplikasi Maksimal 8%

Menyusui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menetapkan batas baru untuk potongan komisi yang diambil oleh penyedia layanan transportasi daring.

  • Batas baru: Potongan komisi untuk layanan roda dua ditetapkan maksimal 8% dari nilai transaksi.
  • Tujuan: Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pengemudi, tanpa menaikkan tarif perjalanan bagi pengguna.
  • Kepatuhan: Penyedia layanan besar seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah mengonfirmasi kesediaan menerapkan ketentuan ini.

3. Perjalanan Ibadah: Alur Khusus di Bandara Soekarno-Hatta

Bagi calon jemaah haji dan umrah, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Agama mengatur kembali alur keberangkatan dan kepulangan.

  • Ketentuan: Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah haji khusus dan umrah yang menggunakan Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib melalui Terminal 2F.
  • Manfaat: Mempermudah pengelolaan, memisahkan arus penumpang, serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan proses perjalanan ibadah.

4. Ketahanan Energi: Penerapan Bahan Bakar B50

Pemerintah resmi meluncurkan program penggunaan Biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026.

  • Kandungan: Campuran 50% minyak nabati (berbasis kelapa sawit) dan 50% minyak solar.
  • Manfaat: Mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, menekan emisi karbon, serta mendukung harga komoditas pertanian dalam negeri.

Kesimpulan

Berlakunya aturan baru ini membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak. Pedagang daring disarankan segera melengkapi data NIK dan NPWP di akun marketplace. Mitra pengemudi dapat memantau rincian pendapatan dan potongan komisi di aplikasi. Sementara calon jemaah haji dan umrah wajib memastikan rute keberangkatan mengarah ke terminal yang ditentukan.

Dengan memahami ketentuan ini sejak dini, aktivitas usaha, perjalanan, dan mobilitas Anda dapat berjalan lancar dan sesuai aturan mulai 1 Juli 2026.

FAQ

Q: Apakah pedagang kecil akan dikenai pajak baru?

A: Tidak. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas dari pemotongan, cukup melengkapi data administrasi.

Q: Apakah tarif ojol akan naik setelah komisi diturunkan?

A: Pemerintah dan penyedia layanan berkomitmen menjaga tarif tetap terjangkau bagi pengguna.

Q: Apakah semua bandara terapkan aturan terminal khusus jemaah?

A: Saat ini berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, kebijakan untuk bandara lain akan disesuaikan secara bertahap.

Q: Apakah B50 aman untuk kendaraan lama?

A: Menurut uji teknis Kementerian ESDM, B50 aman digunakan untuk kendaraan umum dan niaga yang beroperasi di Indonesia.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda