JAMBI — Seorang pria berinisial TH resmi menyandang status tersangka setelah nekat menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia delapan bulan. Aksi pelaku tergolong kejam karena ia menyerahkan darah dagingnya tersebut kepada sebuah keluarga dari kelompok suku pedalaman di Kabupaten Batanghari, Jambi, demi keuntungan materi sebesar Rp 20 juta.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, membenarkan penetapan status hukum terhadap TH. Pelaku diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menargetkan bayi bernama Gia tersebut.
“Benar, ayah korban bayi Gia dengan inisial TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka TPPO,” ujar Erlan saat memberikan keterangan kepada media.
Langkah Hukum dan Perlindungan Korban
Penyidik kini tidak hanya memfokuskan pemeriksaan pada motif pribadi TH, namun juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu kandung bayi, Femi. Beruntung, bayi Gia berhasil ditemukan dalam kondisi selamat hanya beberapa hari usai laporan masuk.
Proses pemulihan kondisi emosional dan fisik menjadi prioritas utama. Kapolda Jambi bahkan turun langsung dalam acara penyerahan kembali bayi Gia kepada ibu kandungnya. Momen haru tersebut menjadi penanda keberhasilan aparat dalam memutus rantai perdagangan anak tersebut dari tangan pihak yang menampung korban sebelumnya.
Dalam menangani perkara ini, pihak Polda Jambi menegaskan komitmen untuk bertindak secara transparan dan akuntabel. TH kini terancam hukuman berat dengan jeratan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peristiwa nahas yang bermula pada 7 Juli 2026 ini memicu diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap hak perlindungan anak di wilayah pelosok.
Dampak bagi Keamanan Anak
Kejadian ini memberikan sinyal peringatan serius bagi masyarakat mengenai kerentanan anggota keluarga dari praktik eksploitasi. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan di luar nalar manusia, apalagi melibatkan orang tua terhadap anak, memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.
Aparat keamanan kini terus memperdalam penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang diuntungkan dalam praktik jual beli bayi di wilayah Jambi.
Saat ini, penyidikan terus bergulir di Polda Jambi. Fokus utama penyidik adalah mendalami apakah TH bekerja sendiri atau memiliki relasi dengan sindikat perdagangan manusia yang lebih terorganisir. Kepolisian memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi keadilan bagi korban.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.