Selasa, 4 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Ayah yang Tega Jual Anak Kandung di Jambi Resmi jadi Tersangka

Ayah yang Tega Jual Anak Kandung di Jambi Resmi jadi Tersangka
Ayah yang Tega Jual Anak Kandung di Jambi Resmi jadi Tersangka

JAMBI — Kepolisian Daerah Jambi resmi menetapkan pria berinisial TH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). TH ditahan lantaran nekat menjual anak kandungnya sendiri, bayi berusia delapan bulan bernama Gia, kepada sebuah keluarga di kawasan pedalaman Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kasus memilukan ini bermula pada 7 Juli 2026. Kala itu, pelaku membawa sang buah hati pergi dari rumah tanpa izin hingga akhirnya korban berpindah tangan. Berdasarkan laporan yang dihimpun dari berbagai sumber, tindakan tersebut dipicu motif ekonomi dengan dugaan nilai transaksi sebesar Rp 20 juta.

Jeratan Hukum dan Penyelidikan Lanjutan

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan penetapan status tersangka terhadap TH. Pihak kepolisian menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut menjadi langkah tegas untuk menindak kasus eksploitasi manusia, terutama yang melibatkan kerabat dekat.

“Benar, ayah korban bayi Gia dengan inisial TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka TPPO,” ujar Erlan. Hingga kini, penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada pihak lain atau jaringan yang turut terlibat dalam aksi penjualan bayi tersebut.

Keseriusan aparat tidak berhenti pada penetapan tersangka. Polda Jambi menegaskan komitmen mereka untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif. Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri motif di balik tindakan pelaku serta memastikan tidak ada aktor lain yang memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.

Pemulihan Korban

Keberhasilan kepolisian mengungkap kasus ini memberikan titik terang bagi keluarga korban. Bayi Gia telah ditemukan oleh tim penyidik setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif pasca-laporan dari sang ibu, Femi. Kapolda Jambi secara langsung memimpin proses penyerahan kembali bayi tersebut kepada ibu kandungnya.

Momen pertemuan kembali Femi dengan anaknya menjadi perhatian publik di tengah upaya aparat memberantas sindikat perdagangan manusia. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Polda Jambi memastikan bayi Gia mendapatkan pendampingan maksimal untuk memulihkan kondisinya setelah sempat berada di tangan keluarga lain selama beberapa hari.

Kejadian ini menyisakan pengingat keras bagi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap tindak perdagangan orang yang bisa terjadi di lingkungan terdekat.

Langkah hukum yang ditempuh terhadap TH diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba menjadikan manusia, apalagi anak sendiri, sebagai komoditas perdagangan.

Kini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk melimpahkan kasus ini ke tahap selanjutnya di pengadilan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda