PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Dalam upaya memperkuat reformasi hukum dan mendukung tercapainya Asta Cita Presiden, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., M.H., melakukan kunjungan koordinasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada Rabu 13 November 2024 diterima oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, SH, MH, kunjungan ini bertujuan untuk membahas peran vital Kemenkumham dalam pembangunan hukum daerah, terutama terkait pembentukan dan harmonisasi peraturan daerah (Perda).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Ketua DPRD, Harun Sulianto menegaskan komitmen Kemenkumham Babel dalam mendukung program Indonesia Emas 2045 melalui penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan korupsi dan narkoba.
Harun menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi penting dalam membantu daerah di bidang pembentukan hukum, termasuk penyusunan dan harmonisasi peraturan daerah serta peraturan kepala daerah.
“Kemenkumham berperan penting dalam memastikan setiap peraturan daerah yang disusun sesuai dengan norma hukum nasional dan mendukung kebutuhan masyarakat di Bangka Belitung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harun menjelaskan mengenai persyaratan formal dalam pembentukan Perda. Ia menekankan pentingnya mematuhi persyaratan formil yang diatur dalam undang-undang, termasuk dalam hal kewenangan dan proses pembentukannya.
Salah satu aspek krusial dalam proses ini adalah peran Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang bertugas menyusun rancangan peraturan yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
“Perancang hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun rancangan Perda, melakukan harmonisasi dengan peraturan lain, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat,” kata Harun.
Didit Srigusjaya mengapresiasi koordinasi ini dan menegaskan pentingnya peran Kemenkumham dalam mendukung DPRD sebagai lembaga legislatif di Bangka Belitung. Ia menjelaskan bahwa, sesuai Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Dalam fungsinya untuk membentuk Perda, DPRD bekerja sama dengan kepala daerah dalam menyusun dan mengusulkan rancangan Perda serta merumuskan program pembentukan peraturan daerah. “Kerja sama dengan Kemenkumham akan memperkuat peran DPRD dalam menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat,” ungkap Didit.
Selain itu, Didit menyebutkan fungsi pengawasan yang diemban DPRD, yang mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, peraturan kepala daerah, serta kebijakan daerah lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan.
“Dukungan Kemenkumham dalam harmonisasi dan pembulatan rancangan Perda akan memperkuat kami dalam memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum,” kata Didit.
Dalam pertemuan ini, Didit menegaskan komitmen DPRD dalam mencapai tujuan utama yaitu kemakmuran rakyat. Ia berharap Kemenkumham Babel dapat memainkan peran krusial dalam mengawal rancangan Perda yang diinisiasi oleh DPRD agar selaras dengan kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun sistem hukum yang adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Bangka Belitung,” pungkasnya.
Koordinasi antara Kemenkumham dan DPRD Bangka Belitung ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mencapai cita-cita pembangunan hukum di daerah. (KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.