Beranda DAERAH Senin (18/11) Penasehat Hukum Alwin Albar Akan Tanggapi Replik JPU Bateng

Senin (18/11) Penasehat Hukum Alwin Albar Akan Tanggapi Replik JPU Bateng

0
Senin (18/11) Penasehat Hukum Alwin Albar Akan Tanggapi Replik JPU Bateng

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Tim penasihat hukum terdakwa Eks Pejabat PT Timah Alwin Albar akan mengajukan duplik atas replik dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah (Washing Plant) wilayah Tanjung Gunung tahun 2017-2019 yang digelar di sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (14/11/2024).

Penasehat Hukum terdakwa Alwin Albar, DR. Kurniawansyah, SH, MH, M.Kn, C.L.A, C.Med, mengatakan rencana pengajuan duplik atas replik tersebut disampaikannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng), Wayan Indra Lesmana membaca replik di muka sidang.

“Iya, kami dari tim penasihat hukum terdakwa akan menanggapi terkait tanggapan dari JPU terhadap pleidoi yang kami ajukan,” kata Kurniawan dalam keterangannya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari JPU atas pleidoi terdakwa Alwin Albar maupun tim penasihat hukum, dikutip, Jum’at (15/11/2024).

Kurniawansyah menyebut, ada 2 subtansi poin penting diterangkan oleh JPU yang membuat tim penasihat hukum keberatan, dan akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya.

“Pertama kali itu serah terima tidak sah karena diserah terimakan oleh Edwin Suheri, seharusnya Ali Syamsuri padahal secara jabatan sudah di SK (Surat Keputusan) bahwa yang menjabat adalah pada saat serah terima adalah Edwin Suheri kepala UPLB,” ujarnya.

Kurniawansya menambahkan, poin penting kedua adalah terkait masalah perintah dari terdakwa Alwin Albar. Ia mengatakan Alwin Albar memerintahkan untuk tidak mencari Cutting Suction Driedge (CSD) pada saudara Ichwan Azwardi itu tidak benar adanya, karena itu hanya dikaitkan dengan satu keterangan saksi.

“Sedangkan petunjuk yang mengarah pada keterangan saudara Ichwan Azwardi yang memerintahkan adalah klien kami dalam hal ini Alwin, tidak bisa dikuatkan dengan bukti-bukti lain,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Kurniawan, tim penasehat hukum akan menanggapi kembali atas tanggapan dari JPU terhadap pleidoi yang diajukan terdakwa maupun tim penasihat hukum.

“Kita akan menanggapi Senin (18/11/2024) ini, secara tertulis terkait tanggapan JPU terhadap pleidoi kami ajukan kemarin,” jelasnya.(*)

 


 

.

 

Sumber : Bangkapos

Beri Komentar Anda