JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendri Lie (HL) ditangkap Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tatal niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah TBk tahun 2015-2022 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/11/2024).
Penangkapan Hendri Lie yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil kerja sama Kejagung RI dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar (Kedubes) RI Singapura.
“Penangkapan HL dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024 tepatnya pada jam 22.30 WIB,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).
Menurut Qohar, Hendri Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sebelum dilakukan penangkapan, Hendri Lie telah periksa sebagai saksi oleh tim penyidik JAM-Pidsus pada tanggal 29 Februari 2024. Usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) diketahui Hendri Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
“Tim Penyidik JAM-Pidsus telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut,” jelas Qohar.
Qohar menambahkan, akibat sikap tidak kooperatif tersebut, Kejagung melakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Selain itu, paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan juga ditarik berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024. Penetapan tersangka kepada Hendri Lie dilakukan pada 16 April 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024.
“Kemudian pada 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura,” ujarnya.
Setelah penangkapan, tersangka Hendri Lie akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Peran Tersangka Hendri Lie
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendri Lie dalam perkara korupsi Timah berperan Beneficiary Owner PT TIN. Ia secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
Penerimaan bijih Timah PT TIN diketahui bersumber dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.
Akibat perbuatannya, tersangka Hendri Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.