JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur, Senin (19/11/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu RS selaku istri tersangka ED, dan MP selaku istri tersangka M.
“Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka MW,” ujar Harli dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/11).
Harli menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya Ronald Tannur, MW, LR, ZR, dan 3 Hakim PN Surabaya, ED, M, dan HH.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.