JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus terpidana Ronald Tannur, pada Rabu (20/11/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Makamah Agung (MA) berinisial AL yang diperiksa untuk tersangka ZR dan LR. Kemudian DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim diperiksa untuk tersangka MW.
“Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Harli dalam keterangannya dikutip, Rabu malam.
Harli menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka diantaranya Ronald Tannur, MW, LR, dan ZR. Kemudian 3 Hakim PN Surabaya, ED, M, dan HH.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.