PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1 A menjadi bagian dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung. Visitasi berlangsung pada Selasa (19/11/2024), dengan fokus pada kategori instansi vertikal.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KI Babel, Ita Rosita didampingi oleh Fahriani (Koordinator Bidang PSI), Martono (Koordinator Bidang Kelembagaan), Ahmad Tarmizi (Koordinator Bidang ASE), serta staf lainnya. Kedatangan tim E-Monev disambut langsung oleh Agustiani, S.H., di kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sebelum memulai sesi evaluasi, Agustiani mengajak tim KI Babel untuk melihat sejumlah fasilitas di area depan kantor.
Ia menjelaskan mekanisme pelayanan informasi publik yang tersedia, termasuk penggunaan aplikasi elektronik untuk mengakses putusan sidang. Hal ini menunjukkan komitmen awal Pengadilan Negeri dalam menyediakan akses informasi secara transparan.
Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Dalam kunjungan tersebut, tim juga diarahkan ke ruang Command Center, di mana mereka bertemu dengan Panitera Pengadilan Negeri, Repulis, S.H., M.H., dan Reza Ardhafi, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Repulis menyampaikan apresiasi kepada KI Babel atas kunjungan ini. “Kami sangat senang dan berterima kasih atas kehadiran tim Visitasi MONEV KI Babel. Melalui kegiatan ini, kami dapat memahami area yang perlu ditingkatkan, baik dalam pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) E-MONEV maupun sarana dan prasarana di kantor,” ujarnya.
Repulis juga mengakui bahwa terdapat banyak pertanyaan dalam SAQ E-MONEV yang belum terjawab secara maksimal. Ia berharap tim KI Babel dapat memberikan masukan konkret mengenai kekurangan dalam sistem informasi publik mereka, termasuk pada aspek digital seperti situs web PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Temuan Tim Monev
Ketua KI Babel, Ita Rosita menyampaikan apresiasi terhadap tampilan dan pelayanan di area depan kantor Pengadilan Negeri yang dinilainya cukup baik. Namun, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap hasil SAQ E-Monev yang masih jauh dari sempurna.
“Melihat fasilitas yang tersedia, saya yakin masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi. Namun, hasil SAQ menunjukkan masih banyak aspek yang perlu diperbaiki, termasuk keberadaan situs web khusus PPID yang hingga saat ini belum dimiliki,” jelas Ita.
Menanggapi hal itu Agustiani mengakui keterbatasan tersebut. Menurutnya, absennya situs web PPID menjadi salah satu kelemahan utama dalam sistem keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hal ini menjadi perhatian penting yang akan segera ditindaklanjuti.
Menutup diskusi, Repulis menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk memperbaiki layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada, baik dari segi pengisian SAQ maupun penyediaan sarana dan prasarana. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan bagi Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Dengan dukungan dan evaluasi dari Komisi Informasi Babel, diharapkan instansi ini mampu memenuhi standar keterbukaan informasi yang lebih baik di masa mendatang.
Visitasi oleh Komisi Informasi Babel ini bukan sekadar evaluasi formal, melainkan juga menjadi momentum bagi Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk terus berkembang dan melayani masyarakat dengan lebih optimal.
Dengan semangat perbaikan, pengadilan ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata implementasi keterbukaan informasi di Bangka Belitung. (KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.