PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Seorang pria berinisial Ha, warga Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, ditangkap oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung pada Jumat (15/11/2024) dini hari.
Pria berusia 43 tahun tersebut diamankan di rumahnya setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kediaman pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Ya, pelaku kami amankan di rumahnya di Desa Air Duren. Di sana, tim menemukan lima paket besar berisi sabu dengan berat bruto mencapai 49,06 gram,” ungkapnya pada Rabu malam.
Selain lima paket sabu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Kami menyita satu timbangan digital merek Constant berwarna hitam, sebuah kotak dan toples, serta dua ponsel milik pelaku,” tambah Kombes Pol Slamet.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan terkait.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara dengan masa pidana minimal lima tahun.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tutup mantan Kapolres Bangka Tengah. (zk)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.