JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penjemputan terhadap tersangka Alwin Albar (AA) terkait dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk periode 2015-2022 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis 5 Desember 2024.
Penjemputan terhadap tersangka Alwin Albar yang merupakan mantan Direktur Operasi Produksi (Dirops) PT Timah, Tbk periode 2017-2020 ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.
Setelah dilakukan penjemputan, tersangka Alwin Albar dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebelumnya, Alwin Albar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah, Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Adapun peran dari Alwin Albar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebagai berikut:
1. Tersangka Alwin Albar yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk tahun 2017-2020 bersama-sama dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk dan terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP, melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di WIUP PT Timah, Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.
Namun kenyataanya, PT Timah, Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari IUP sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung.
