Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Pengadilan Korea Selatan Hukum Yoon 2 Tahun atas Jajak Pendapat Ilegal

Pengadilan Korea Selatan Hukum Yoon 2 Tahun atas Jajak Pendapat Ilegal
Pengadilan Korea Selatan Hukum Yoon 2 Tahun atas Jajak Pendapat Ilegal. (Ilustrasi: AI)

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali menerima pukulan telak dari meja hijau. Senin (13/7/2026), Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Yoon. Ia terbukti bersalah melanggar undang-undang pendanaan politik setelah menerima layanan jajak pendapat ilegal senilai 270 juta won atau sekitar Rp 3,2 miliar.

Kasus ini berpusat pada hubungan gelap Yoon dengan perantara politik bernama Myung Tae-kyun. Hakim menyatakan bahwa Yoon menerima 14 putaran survei gratis dari Myung dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2021.

Sebagai timbal baliknya, Yoon menggunakan pengaruh politiknya untuk mendukung calon tertentu dalam pemilihan legislatif serentak tahun 2022. Transaksi transaksional ini dinilai melanggar etika serta aturan hukum pendanaan yang berlaku di Korea Selatan.

Jejak Transaksi Politik

Di balik angka 270 juta won tersebut, tersimpan skema quid pro quo yang rapi. Myung, yang berperan sebagai broker, diketahui aktif memberikan dukungan terhadap pencalonan presiden Yoon di tahun 2022. Atas perannya dalam skandal ini, pengadilan juga memvonis Myung dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Persidangan mengungkap fakta bahwa Yoon melakukan intervensi langsung dalam proses nominasi Partai Kekuatan Rakyat Konservatif. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi permintaan Myung. Padahal, kubu Yoon sejak awal terus membantah semua tuduhan.

Tim kuasa hukumnya berargumen bahwa mantan presiden tersebut tidak pernah meminta survei apa pun, apalagi menjanjikan kompensasi politik kepada pihak perantara.

Namun, hakim memiliki pandangan berbeda. Bukti-bukti di persidangan menunjukkan adanya korelasi kuat antara pemberian survei gratis dengan keputusan nominasi partai. Menariknya, vonis ini sedikit banyak menabrak narasi hukum sebelumnya.

Dalam kasus yang menjerat istri Yoon, Kim Keon Hee, pengadilan sempat menyimpulkan tidak adanya pertukaran menguntungkan terkait layanan survei serupa. Perbedaan interpretasi hukum ini kini memicu perdebatan panjang di lingkaran pakar hukum Korea Selatan.

Gunung Masalah Hukum

Vonis dua tahun ini hanyalah satu dari sekian banyak jeratan yang mengunci nasib politik Yoon. Sejak digulingkan dari tampuk kekuasaan pada akhir 2024, ia harus menghadapi rentetan penuntutan yang tiada henti. Bayangkan, minggu lalu saja Mahkamah Agung Korea Selatan baru saja menguatkan vonis tujuh tahun penjara atas dirinya.

Situasi bahkan jauh lebih suram bagi Yoon terkait kasus deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember 2024. Untuk dakwaan pemberontakan tersebut, ia terancam hukuman seumur hidup. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tingkat banding.

Belum selesai sampai di situ, ia juga harus mempertanggungjawabkan vonis 30 tahun penjara atas dakwaan provokasi melalui pengiriman drone ke Korea Utara. Aksi nekat itu diduga dilakukan demi menciptakan krisis sebelum deklarasi darurat militer diberlakukan.

Kini, Yoon terpaksa menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Ia masih harus menghadapi total delapan kasus pidana yang berjalan secara terpisah. Ruang geraknya benar-benar habis.

Menanggapi putusan terbaru ini, pihak pengacara Yoon tidak tinggal diam. Mereka segera mengumumkan rencana banding dalam waktu 30 hari ke depan. Tim hukum berkeras bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa masih sangat lemah dan menilai proses peradilan ini tidak adil.

Jika banding diajukan, drama hukum yang telah menguras energi politik negara itu dipastikan bakal berlanjut lebih lama lagi. Publik Korea Selatan kini hanya bisa menunggu apakah gelombang vonis ini akan berhenti atau justru terus bertambah seiring terbukanya fakta-fakta baru di persidangan lainnya.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda