JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penjemputan terhadap tersangka Alwin Albar (AA) terkait dugaan korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk periode 2015-2022 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis 5 Desember 2024.
Penjemputan terhadap tersangka Alwin Albar yang merupakan mantan Direktur Operasi Produksi (Dirops) PT Timah, Tbk periode 2017-2020 ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024 tanggal 07 Maret 2024.
Setelah dilakukan penjemputan, tersangka Alwin Albar dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebelumnya, Alwin Albar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah, Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Adapun peran dari Alwin Albar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sebagai berikut:
1. Tersangka Alwin Albar yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk tahun 2017-2020 bersama-sama dengan terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk dan terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di WIUP, melainkan membeli bijih timah dari penambangan ilegal yang melakukan penambangan di WIUP PT Timah, Tbk menggunakan mitra jasa penambangan dan mitra borongan pengangkutan dengan metode jemput bola serta pengaman aset.
Namun kenyataanya, PT Timah, Tbk melakukan pembelian bijih timah yang ditambang dari IUP sendiri oleh penambang ilegal maupun kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung.
2. Selanjutnya, pada 2018 di saat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan RKAB beberapa smelter swasta (kompetitor PT Timah Tbk) yang juga memperoleh sebagian bahan baku dari penambang ilegal maupun kolektor timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk, Alwin Albar, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Emil Ermindra melakukan permufakatan jahat dengan Harvey Moeis, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandi Lingga, Hendry Lie dan Tamron Alias Bos Aon dengan cara seolah-olah bekerjasama dalam pemurnian dan pelogaman timah.
Akan tetapi, nyatanya membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 (dua belas) perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan CV. Venus Inti Perkasa (VIP).
Selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar USD 3700 hingga USD 4000 lebih tinggi dari biaya yang biasanya dikeluarkan oleh PT Timah, Tbk yang berkisar antara USD 1000 sampai dengan USD 1500 per metrik ton.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp300.003.263.938.131,14 (Tiga Ratus Triliun Tiga Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Empat Belas Rupiah).
Sebelumnya, Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 3 Desember 2024, Terdakwa Alwin Albar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Tersangka Alwin Albar disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Puspenkum Kejagung)
BWER sets the standard for weighbridge excellence in Iraq, offering innovative, reliable systems and dedicated support to ensure optimal performance and client satisfaction.