JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama dengan barang bukti pada Rabu (8/1/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW) ibu Ronald Tannur.
“Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab terhadap kedua tersangka, LR dan MW, beserta barang bukti pada Rabu 8 Januari 2025,” ujar Harli dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/1).
Setelah serah terima, kedua tersangka diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk proses hukum berikutnya. Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah serah terima, Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap atau gratifikasi untuk membantu pembebasan Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Meirizka meminta Lisa menjadi penasihat hukum untuk anaknya. Lisa kemudian menyebutkan adanya biaya yang harus ditanggung, yang kemudian disepakati akan dibayar oleh Meirizka dan diganti kemudian.
Setiap permintaan dana, Lisa selalu meminta persetujuan Meirizka, dan Meirizka memberikan uang secara bertahap, totalnya mencapai Rp3,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara agar Ronald Tannur bisa dibebaskan.
Selama proses di PN Surabaya, Meirizka memberikan Rp1,5 miliar kepada Lisa. Sementara Lisa menalangi sebagian biaya perkara, yang totalnya mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut, menurut Lisa, diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.(*)
Baca Berita dan Artikel Kami yang Lainnya di Google News