PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Iwan Rinaldi, yang telah melarikan diri selama 12 tahun.
Mantan Direktur PT Muda Mandiri ini diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Kamis (16/01/25) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah lokasi di Bogor. Dalam masa pelariannya, Iwan diketahui mengganti identitas menjadi Rudy Aditya Yahya untuk menghindari kejaran aparat.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2012 dengan nomor 1328 K/PID.SUS/2012. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejati Babel, Jumat (17/1/25).
“Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung memvonis hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp232 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” jelas Fadil.
Iwan Rinaldi mulai mengganti identitasnya setelah mengetahui adanya putusan kasasi tersebut.
“Yang bersangkutan mengubah nama dari Iwan Rinaldi menjadi Rudy Aditya Yahya dengan alamat di Bekasi. Langkah ini diambil agar tidak terlacak oleh aparat,” ujar Fadil.
Setelah melakukan pemantauan aktivitas sejak akhir tahun 2024, Tim Tabur bersama KJRI Bogor akhirnya dapat mendeteksi keberadaan Iwan di Bogor.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan dan langsung menyerahkannya kepada Kejari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus korupsi ini bermula ketika Iwan menjabat sebagai Direktur PT Muda Mandiri. Ia diketahui melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp232 juta.
Selama tahap penyidikan, Iwan sempat tidak ditahan karena sedang menjalani operasi tumor otak.
Namun, setelah putusan Mahkamah Agung dikeluarkan dan panggilan hukum diabaikan, Iwan langsung dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2012.
“Setelah beberapa kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir, kami segera menetapkannya sebagai DPO. Penangkapan ini menutup pelariannya yang panjang,” jelas Fadil.
“Perkara ini saat ini telah selesai 100 persen. Semua tersangka, termasuk PPK yang terlibat, sudah melalui proses hukum,” lanjutnya.
Saat ini, Iwan dititipkan di rutan Kejari Pangkalpinang untuk kemudian menjalani sisa hukuman sesuai vonis pengadilan. Fadil juga menambahkan bahwa selama penangkapan, Iwan bersikap kooperatif.
“Alhamdulillah, ini menjadi bukti bahwa pelaku korupsi tidak akan lepas dari jerat hukum di negeri ini,” tutup Fadil. (zk)
Simak dan Ikuti Berita dan Artikel JOURNALARTA Lainnya di GOOGLE NEWS