Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Peran Masyarakat Dalam Melawan Mafia Tambang dan Korupsi: Mengawal Hukum Demi Masa Depan Bangka Belitung

Peran Masyarakat Dalam Melawan Mafia Tambang dan Korupsi
Foto: BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM - Korupsi dalam tata kelola tambang timah dan praktik tambang ilegal di Bangka Belitung telah lama menjadi momok yang…

Keuntungan dari tambang ilegal ini sering kali digunakan untuk memperluas bisnis mereka ke sektor lain, sehingga tampak seolah-olah kekayaan mereka berasal dari usaha yang bersih.
Namun, tidak dapat disangkal bahwa sumber utama pendapatan mereka berasal dari praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Kerusakan Lingkungan dan Dana CSR yang Salah Sasaran

Selain itu, penggunaan dana CSR dari lima perusahaan smelter yang disita oleh Kejaksaan RI juga menjadi sorotan. Selama ini dikelola terdakwa Harvey Moeis, dana tersebut lebih banyak dinikmati oleh kelompok kecil, meninggalkan masyarakat Babel dalam kesenjangan ekonomi yang mencolok.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal. Selain itu, dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru hanya dinikmati oleh segelintir pihak yang terafiliasi dengan jaringan mafia tambang.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Praktik tambang ilegal jelas bertentangan dengan semangat konstitusi ini, karena hanya menguntungkan segelintir orang sementara masyarakat luas justru menanggung dampak negatifnya.

 

Membangun Kesadaran Kolektif

Pelemahan terhadap institusi penegak hukum seperti Kejaksaan RI harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan hukum di Indonesia.
Masyarakat Bangka Belitung perlu membangun kesadaran kolektif bahwa penegakan hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari rakyat.

Peran masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi dan kerusakan lingkungan merupakan bentuk pengawasan sosial yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

 

Mengawal Penegakan Hukum untuk Masa Depan Bangka Belitung

Langkah Kejaksaan RI yang berani membongkar jaringan mafia tambang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Forum Bangka Belitung Menggugat menjadi contoh nyata bagaimana kepedulian masyarakat dapat menjadi kekuatan untuk melawan upaya pelemahan hukum.

Dalam menghadapi tantangan besar ini, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sumber daya alam Bangka Belitung dikelola secara bijak demi kesejahteraan rakyat.
Hanya dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat memutus rantai mafia tambang dan menyelamatkan masa depan Bangka Belitung dari kehancuran lingkungan dan korupsi yang sistematis.

Upaya pelemahan terhadap Kejaksaan RI melalui serangan narasi negatif dan manipulasi hukum oleh jaringan mafia tambang harus dilawan dengan kesadaran kolektif. Dukungan masyarakat, seperti yang ditunjukkan oleh Forum Bangka Belitung Menggugat, adalah bukti bahwa masih banyak elemen yang peduli pada keadilan dan kelestarian lingkungan.

Kejaksaan RI tidak boleh surut langkah dalam menuntaskan kasus ini. Sebaliknya, institusi ini harus terus memperkuat kinerjanya dengan memanfaatkan dukungan publik dan kerangka hukum yang berlaku.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, Babel dapat keluar dari cengkeraman mafia tambang dan memulihkan integritas wilayahnya demi kesejahteraan generasi mendatang. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel JOURNALARTA Lainnya di Google News

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda