BANGKA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan ada potensi sanksi baik pidana maupun denda yang bisa dikenakan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait pengelola tempat pemroses akhir (TPA) jika tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai standar dan melanjutkan praktik open dumping atau pembuangan terbuka.
Hal itu seperti disampaikan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (3/2/2025) yang menyampaikan Pengelola TPA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” ujarnya, dikutip Selasa (3/2).
Namun sepertinya potensi itu tidak berlaku di Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pasalnya 2 TPA yang kelola Dinas LH Bangka menerapkan pola control landfill.
Hal itu seperti yang disampikan oleh Kadis LH Bangka, Ismir saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/2/2025).
“Alhamdulillah kalau TPA kita pola control landfill,” ujarnya.
Ismir juga menerangkan saat ini pihaknya diperintahkan untuk bikin roadmap pengelolaan persampahan di daerah paling lambat 12 Februari.
Ia menambahkan, Roadmap tersebut akan dijadikan dasar dalam tata kelola persampahan selama 2 tahun kedepan.
“Dan kami diperintahkan tuk bikin roadmap pengelolaan persampahan di daerah paling lambat 12 februari yang mana akan dijadikan dasar dalam tata kelola persampahan selama 2 tahun kedepan,” bebernya.
Saat ditanya berapa banyak sampah di Kapubaten Bangka yang masuk ke TPA, Ismir menyebut 60 ton perhari paling sedikit masuk ke TPA kenanga, sedangkan TPA Belinyu 8 Ton perhari. Artinya volume sampah yang masuk ke TPA di Kabupaten Bangka sebanyak 68 Ton Perhari.
“Kalau yang masuk ke TPA Kenanga sehari paling sedikit 60an ton, dan TPA belinyu paling sedikit 8 ton per hari,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, saat ini Pemkab Bangka dalam hal ini DLH belum ada rencana program untuk membangun TPA lagi, namun lebih ke optimalisasi tempat yang sudah ada.(*)
Cek Berita dan Artikel JOURNALARTA lainnya di Google News