PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Penataan reklame di Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu dilakukan mulai dari pendataan. Oleh sebab itu saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sedang menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Reklame yang mengacu pada PP nomor 16 tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go dalam rapat koordinasi bersama OPD terkait penyelenggaraan reklame pada, Selasa (4/2/2025).
Untuk penataan reklame di Masjid Agung Kubah Timah, Mie Go mengungkapkan bahwa Pemkot Pangkalpinang telah memanggil pihak penyedia reklame untuk melakukan pembongkaran. Hal itu dikarenakan reklame tersebut berada di dalam aset lahan milik pemkot.
“Insya Allah sudah ada solusinya untuk itu. Kita minta mereka untuk pembongkaran. Nah, untuk penyedia reklame lain, nanti juga kita panggil, cek ke lapangan dan lihat apakah sudah sesuai aturannya,” ujarnya, dikutip Selasa (4/2).
Mie Go menambahkan, Pemkot Pangkalpinang juga akan melakukan pendataan terkait izin dan hal lain yang sesuai aturan. Selain itu, untuk revisi Raperda juga akan dievaluasi dan menentukan Perwako setelahnya.
“Pihak-pihak penyedia akan dipanggil dan dikaji dulu terkait izin dan lainnya yang sesuai dengan aturan agar penataan reklame di Kota Pangkalpinang menjadi tertib dan rapi,” katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel JOURNALARTA lainnya di Google News