BANGKA, JOURNALARTA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda sementara penerapan sanksi sosial kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Hal itu dikarenakan pihak DLH Bangka saat ini masih melakukan pemetaan mengingat masalah internal layanan bidang kebersihan urgent untuk diselesaikan.
“Sanksi akan tetap diberlakukan sesegera mungkin, namun kita mesti menyelesaikan masalah internal layanan ini dahulu,” ujar Kepala DLH Bangka, Ismir Rahmaddinianto, dikutip dari rri.co.id, pada Jumat (7/2/2025).
Ismir mengatakan berdasarkan rencana awal penerapan sanksi sosial akan diterapkan pada Februari ini.
“Kemungkinan mundur atau nanti tergantung penyelesaiannya karena pemetaan ini terjadi akibat adanya pengurangan jumlah petugas bidang kebersihan kita,” katanya.
Ismir juga menegaskan, adapun sanksi sosial yang akan diberlakukan yaitu dengan cara mengembalikan sampah yang dibuang secara sembarangan ke rumah oknum pelaku yang kedapatan dan kemudian diviralkan.
“Dengan adanya sanksi ini mudah-mudahan bisa memberi efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, demi Kabupaten Bangka bersih dari sampah,” harapnya.(*)
Cek berita menarik kami yang lain di Google News dan ikuti saluran JOURNALARTA di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5I9idE50UhWSNlry0z. Pastikan Aplikasi Whatsapp sudah terinstal di ponsel anda.