JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi LPG 3 Kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite adalah haram hukumnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan, hal ini dikarenakan orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, dikutip dari mui.or.id, Kamis (6/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu seperti transportasi umum dan para nelayan. Sedangkan Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Ia mengingatkan, LPG 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan Gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Kiai Miftah.
Kiai Miftah menambahkan, hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Melanggar prinsip keadilan
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan.”
Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan.
Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Menurutnya, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim.
2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa)
Menurut Kiai Miftah, dalam fikih Islam ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tukasnya.(*)
Cek berita kami yang lain di Google News dan ikuti saluran JOURNALARTA.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Vb5I9idE50UhWSNlry0z. Pastikan Aplikasi Whatsapp sudah terinstal di ponsel anda.