PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Dato’ H Ramli Sutanegara memberikan klarifikasi tegas atas pernyataan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bangka Belitung, H. Marwan yang menuding tiga perusahaan PT FAL, PT BAM, dan PT SAML telah mengelola hutan PT NKI tanpa izin, Senin (24/2/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan H. Marwan dalam konteks sidang perkara PT NKI yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yang dikenal dengan istilah “menanam pisang tumbuh sawit”. Ia menyebut bahwa pimpinan ketiga perusahaan tersebut layak dihukum karena diduga beroperasi tanpa legalitas.
Menanggapi tuduhan itu, Dato’ H Ramli Sutanegara menegaskan bahwa PT SAML memiliki izin yang sah, meskipun izin IUP PTSP belum sepenuhnya diterbitkan.
Ia juga meluruskan informasi bahwa PT SAML belum melakukan aktivitas apapun di Desa Labu Air Pandan. Menurutnya, blok lokasi yang dimaksud merupakan tanah desa bukan lahan PT SAML.
“Kalau memang diperlukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tetapkan saja oleh dinas terkait,” ujar mantan Anggota MPR RI itu.
Dato’ H. Ramli juga menekankan bahwa permintaan H. Marwan agar pengusaha dihukum tidak berdasar. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum berlaku prinsip pertanggungjawaban individu sesuai tindakan yang dilakukan.
“PT SAML telah melaksanakan beberapa setoran wajib kepada pemerintah dan tidak mungkin menghindari kewajiban yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dia menegaskan bahwa PT SAML berkomitmen agar setiap aktivitas perkebunan tidak hanya legal tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat dengan mengutamakan kepentingan plasma.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai legalitas dan aktivitas PT SAML dalam pengelolaan lahan di wilayah tersebut. (*/KBO Babel)