PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang, Agusfendi berserta sejumlah OPD mengikuti rapat bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna membahas penyelesaian masalah aduan masyarakat terkait lahan perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Rabu (5/3/2025) di kantor perwakilan setempat.
Tim Pemeriksa Ombudsman, Fajar mengatakan bahwa aduan masyarakat setempat disampaikan ke pihaknya sejak Juli 2023. Ombudsman telah memanggil sejumlah OPD terkait untuk duduk bersama dalam penyelesaian masalah.
Ia menyebut, warga melaporkan terkait lahan perkuburan Taman Makam Bahagia yang dikelola oleh salah satu yayasan di Kelurahan Air Kepala Tujuh. Warga mengira lahan tersebut milik Pemkot Pangkalpinang. Usut punya usut ternyata lahan tersebut belum tercatat legalitasnya sebagai aset pemkot Pangkalpinang.
“Jadi pelapor tersebut sebagai perwakilan warga juga mengkhawatirkan jika lahan perkuburan itu pengelolaan dan legalitasnya di kemudian hari di pertanyakan. Bisa jadi sengketa lahan di pengadilan. Mereka tidak mau kalau sudah ada yang dimakamkan di sana ternyata status lahan belum jelas dan adanya pembongkaran. Jangan sampai begitu,” kata Fajar.
Fajar menuturkan, pihaknya telah mengcroscek ke lapangan dan bertanya kepada sejumlah warga serta mencocokkan data lahan dengan aset milik pemkot Pangkalpinang, namun belum tercatat.
Ombudsman menginginkan agar status lahan ini jelas kepemilikannya serta pengelolaannya.
“Kami mendorong pemkot jika lahan tersebut milik negara, maka harus ada tindak lanjutnya untuk dikelola pemkot atau jika ingin dikelola saja oleh yayasan, namun pengelolaan dan regulasinya seperti apa,” tuturnya.
Sementara itu, Agusfendi menyebut dilema terkait permasalahan ini. Di satu sisi karena status kepemilikan lahan, dan disisi lain lokasi tersebut sudah digunakan dan terdapat sekitar 40 makam.
“Tentunya ini sudah terjadi. Harusnya memang jika ingin menjadikan lahan tersebut harus mufakat dulu. Kita clearkan dulu permasalahan kepemilikan dan tata ruangnya,” katanya.
Menurut Agus tempat ini sangat penting karena menyangkut hajat orang banyak. Pemkot juga akan menindaklanjuti karena merupakan tanah negara.
“Tidak bisa ambil sikap serta merta. Kami mendorong ke yayasan kalau betul bukan aset pemkot silakan berkomunikasi dengan BPN. Kalau pun itu setelah ditelusuri ternyata milik pemkot, kalau terkait aset ini akhirnya dilakukan hibah,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa persoalan lahan ini harus segera diselesaikan dan diharapkan dapat tuntas dengan cara yang baik tanpa adanya kontra. (*)