PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Sidang Praperadilan dalam perkara permohonan Rahman Widodo ahli waris almarhum Sri Dwi Joko yang mana kuasa hukum Armansyah meminta keterangan dari empat (4) ahli waris almarhum MARDIN yaitu Maryana, Maryadi, Mardani, dan Mas’ud di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (6/3/2025).
Penjelasan dalam keterangan saksi-saksi berdasarkan fakta sangat jelas, dan sangat terang benderang di depan majelis hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H, M.H dibawah sumpah Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan bahwa saksi dari anak kandung almarhum Mardin tidak pernah tanda tangan memberikan kuasa ahli waris ke pada saudara Yuli, atau membuat surat pernyataan ini jelas pengakuan dari ahli waris almarhum Mardin.
Kuasa Hukum Armansyah, SS, SH mengatakan bahwa ahli waris almarhum Mardin meminta semoga nama almarhum bapak jangan di beratkan dengan perkara ini, dan juga meminta pelaku kejahatan harus ditangkap dan proses hukum menembus tindakan hukumnya yang telah diperbuat.
Ia berharap masih ada keadilan buat masyarakat bawah dan masyarakat tidak mampu, karena hukum bukan tempat jual beli yang hanya berlaku pada orang kaya atau orang yang punya kekuasaan tetapi hukum ada pembuktian kalau seorang bersalah dan siap menerima sangsi hukum yang berlaku di Indonesia tidak pandang bulu siapapun orangnya bagi mereka yang mempunyai hati nurani hukum.
“Semoga perkara ini berakhir pada waktu yang indah karena dari pertama perkara ini di tahun 2020 sampai 2025, saya sudah meminta berdamai ke pihak Bu Dewi tetapi tidak direspon dengan baik sampai sekarang ini sehingga apapun yang terjadi kedepan buat pelajaran bagi khususnya masyarakat Bangka Belitung,” ujarnya usai sidang Praperadilan di PN Pangkalpinang.
Lebih lanjut dijelaskan Armansyah, Adagium hukum “dormiunt aliquandro leges, nunquam moriuntur” artinya “hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati”.
Pembuktian menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berdasarkan pasal 183 KUHAP, sistem yang dianut oleh KUHAP adalah sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif dimana dalam isinya berbunyi: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Dengan kata lain untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus memenuhi hal-hal berikut:
a. Dua alat bukti yang sah;
b. Ada keyakinan hakim akan terjadinya tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya
Dalam Undang-undang nomor 48 tahun 2009 pasal 5 (1) menjelaskan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Hakim dilingkungan peradilan dalam mengambil keputusan terhadap perkara pidana yang diperiksa dan diadili agar dalam pengambilan keputusan dapat sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga kata “menggali” biasanya diartikan bahwa hukumnya sudah ada, dalam aturan perundangan tapi masih samar-samar, sulit untuk diterapkan dalam perkara konkrit, sehingga untuk menemukan hukumnya harus berusaha mencarinya dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Apabila sudah ketemu hukum dalam penggalian tersebut, maka Hakim harus mengikutinya dan memahaminya serta menjadikan dasar dalam putusannya agar sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Undang-undang nomor 48 tahun 2009 pasal 10 ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan “bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Ketentuan pasal ini memberi makna bahwa hakim sebagai organ utama Pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman wajib hukumnya bagi Hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara meskipun ketentuan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
Dari penjelasan di atas, Armansyah yakin keadilan adalah hati nurani semoga dalam perkara almarhum Sri Dwi Joko dalam hal ini pemohon ahli waris almarhum Rahmat Widodo hakim majelis tunggal memutuskan berdasarkan hati nurani. (*)