JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Kamis (6/3/2025).
Kasus ini melibatkan Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.
Mengutip rilis Puspenkum Kejagung, Adapun sembilan saksi yang diperiksa antara lain:
- TRI – Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
- DA – Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
- MHN – Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
- ADD – VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional.
- DS – Direktur Jenderal Migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018.
- ERS – VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP – VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
- BP – Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga.
- AI – Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
Para saksi diperiksa dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.
Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di tubuh Perusahaan Plat Merah ini. (*)