PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Keluarga ahli waris almarhum Mardin mempertanyakan maksud dan tujuan saudari Yuli mengintrogasi mereka dalam perkara laporan Rahmat Widodo ?
Kronologinya terjadi pada 13 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB pagi, saudara Yuli datang ke kediaman rumah saudara ahli waris almarhum Mardin. Ia menanyakan dan mengintrogasi keluarga almarhum Mardin dengan pertanyaan yang berbelit-belit seolah mau membalikan fakta-fakta yang ada.
Apa maksud dan tujuannya?
Siapa yang suruh Yuli ? Karena Yuli bawa anak dan menantunya untuk merekam videonya ?
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Armansyah, SS, SH kepada awak media melalui keterangan rilisnya, Kamis (13/3).
Armansyah menyampaikan, ada keanehan setelah adanya Putusan Praperadilan pada 12 Maret 2025. Saudara Yuli tiba-tiba datang ke rumah Ahli Waris Almarhum Mardin yang biasanya tidak pernah datang dalam perkara ini selama bersengketa. Ia menyebut namun kali ini berbeda datang dan merekam video.
“Kalau saudara Yuli tidak salah kenapa harus takut dan membuat video seolah-olah meminta keterangan dari keluarga Almarhum Mardin dari pernyataan ahli warisnya,” ujarnya.
Armansyah mengungkapkan, Didalam keterangan rekaman video, saudara Yuli seolah-olah menyatakan dirinya tidak salah dan di percakapan saudara Yuli menyebut di suruh orang Polda.
“Siapa orang Polda kita gak tahu juga,” ujarnya
Akhirnya dari penjelasan video rekaman ahli waris almarhum Mardin menjelaskan tidak ada penjelasan.
“Sudah cukup dan kenapa saudara Yuli minta penjelasan lagi karena telah jelas,” tegasnya.
Armansyah menuturkan, keluarga Ahli Waris hanya tanda tangan di Surat penyataan yang isinya berbunyi:
- Bahwa kami ahli waris almarhum MARDIN tidak pernah ada tanah 20.000 M2 di Dusun Karang Panjang/Desa Rebo.
- Tidak pernah memberi Kuasa Ahli Waris kepada Anak-anak Kandung termasuk Yuli
Dari penjelasan di atas, Ia menuturkan sudah cukup pernyataan ahli waris, yang pada dasarnya ahli waris mau menjaga nama baik Almarhum Mardin supaya tenang di alam kubur tidak di bawa-bawa dalam sengketa lahan ini.
Setelah kejadian ini, lanjut Armansyah, ahli waris Almarhum Mardin menyampaikan informasi ini kepadanya yang mana dirinya telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Almarhum Sri Dwi Joko.
“Dari keterangan dan penjelasan dari kami sebagai Ahli Waris jangan sampai nanti jadi permasalah Hukum lagi akibat dari video yang di buat saudara Yuli,” tegasnya lagi.
Salah satu Ahli Waris mengatakan bahwa “Ini berita bentuk klarifikasi kami sebagai Ahli Waris Almarhum Mardin jangan sampai ada tujuan dan maksud tertentu di kemudian hari terima kasih,”.
Sementara itu untuk keberimbangan berita, awak media masih berupaya mengkonfirmasi saudari Yuli. (*)