JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kasus korupsi besar yang melibatkan industri timah kembali mencuat dengan angka yang mencengangkan. Mantan marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga, didakwa telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.
Jaksa menyebut bahwa perbuatan ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk serta pejabat terkait.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Fandy tidak bertindak sendirian.
Ia diduga berkolaborasi dengan sejumlah pengusaha, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Helena Lim yang merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Dugaan korupsi ini juga melibatkan jajaran direksi PT Timah serta pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Modus Korupsi yang Terstruktur
Jaksa membeberkan bahwa Fandy Lingga aktif mewakili PT Tinindo Internusa dalam berbagai pertemuan strategis. Ia diketahui terlibat langsung dalam pembahasan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, dan Alwin Albar, Direktur Operasi PT Timah, terkait permintaan penyediaan bijih timah sebesar 5%.
Lebih jauh, Fandy bersama para pemilik smelter swasta menyusun skema kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.
Namun, jaksa menekankan bahwa smelter-swasta yang terlibat dalam perjanjian tersebut tidak memiliki competent person (CP) yang seharusnya menjadi persyaratan utama dalam industri pengolahan mineral.
Yang lebih mengejutkan, Fandy Lingga disebut turut menyetujui pembentukan perusahaan cangkang atau boneka sebagai kedok untuk menjalankan transaksi ilegal.
Perusahaan-perusahaan ini, yakni CV Bukit Persada Raya dan CV Sekawan Makmur Sejati, diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk untuk membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Terdakwa Fandy Lingga dan Rosalina mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah,” kata jaksa dalam persidangan.
