Dalam praktiknya, bijih timah dari tambang ilegal ini kemudian dijual kembali ke PT Timah, menciptakan jaringan transaksi gelap yang menyebabkan distorsi harga dan merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Uang Haram Bermodus CSR dan ‘Biaya Pengamanan’
Selain merancang skema pembelian bijih timah ilegal, Fandy juga disebut menerima pembayaran dari PT Timah Tbk untuk kerja sama penyewaan peralatan peleburan yang dilakukan dengan harga yang telah digelembungkan.
Hal ini terjadi dalam negosiasi yang dilakukan dengan PT Timah tanpa didahului studi kelayakan yang semestinya menjadi prosedur wajib.
“Fandy menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton, yang seolah-olah dicatat sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari smelter swasta,” ungkap Jaksa.
Bahkan, modus serupa juga dilakukan dalam pembayaran ke PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.
Jaksa kembali menyebut bahwa Fandy mewakili PT Tinindo Internusa dalam pembayaran sebesar USD 25.000 per bulan sejak kerja sama peleburan dimulai. Dana ini kemudian dialirkan kepada Harvey Moeis dengan dalih ‘biaya pengamanan‘.
Lebih lanjut, Fandy juga menyetujui harga sewa peralatan processing peleburan timah yang telah diatur sebelumnya, yakni sebesar USD 4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan USD 3.700 per ton untuk empat smelter swasta lainnya.
Dampak Sistemik dan Jerat Hukum
Praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, angka yang begitu fantastis hingga menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri pertambangan Indonesia.
Fandy Lingga kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menegaskan bahwa tindakannya telah memperkaya sejumlah individu dan korporasi, serta memperburuk tata kelola industri timah di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang begitu besar terhadap perekonomian nasional.
Banyak pihak mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat tinggi di PT Timah serta oknum pemerintah yang diduga turut membiarkan praktik ilegal ini berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kasus ini tidak hanya merugikan negara dalam jumlah besar, tetapi juga mencoreng kredibilitas industri pertambangan Indonesia di mata dunia. Kami akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku,” tegas jaksa di akhir persidangan.
Dengan besarnya skala korupsi ini, proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi keharusan.
Publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini tidak hanya berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga menyentuh otak utama di balik skandal korupsi raksasa ini. (KBO Babel)
