Senin, 20 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

KPK Tak Gentar Digugat Tersangka Kasus Kuota Haji

Gedung KPK dan palu hakim di ruang sidang pengadilan
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan kedua terkait kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan oleh Asrul Azis Taba. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut kembali menempuh jalur hukum untuk menggugat langkah penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2026).

Gugatan kali ini secara spesifik mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Permohonan tersebut kini terdaftar dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

Sikap KPK Terhadap Langkah Hukum Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya menghormati hak setiap tersangka untuk menempuh jalur praperadilan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang diambil telah melalui koridor akuntabilitas serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

“KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. Seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” ungkap Budi, Minggu (19/7/2026).

KPK optimistis menghadapi persidangan perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026) mendatang. Menurut Budi, penggeledahan merupakan langkah krusial untuk mengamankan bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana.

Pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, terlebih karena berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan lengkap untuk masuk ke tahap penuntutan.

Rekam Jejak Praperadilan Sebelumnya

Langkah hukum ini bukanlah upaya pertama yang ditempuh oleh Asrul. Sebelumnya, tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.

Namun, permohonan tersebut kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatannya pada 6 Juli 2026. Dalam putusannya, hakim menilai KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana dengan benar saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Kasus korupsi kuota haji tambahan ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam alokasi kuota yang semestinya menjadi hak jemaah. Dampak dari proses hukum ini cukup signifikan bagi transparansi pengelolaan kuota haji ke depan.

Publik kini menunggu bagaimana pembuktian di pengadilan akan mengungkap sejauh mana praktik penyimpangan terjadi dalam ekosistem perjalanan ibadah haji di Indonesia.

KPK melalui Budi Prasetyo mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum perkara ini. Langkah pengawalan publik dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penyidikan berjalan transparan hingga ke meja hijau.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda