
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri rapat koordinasi lanjutan yang digelar oleh Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/05/25). Rapat ini membahas tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Air Kepala 7.
Rapat tersebut menjadi momen penting setelah sejumlah pertemuan sebelumnya antara masyarakat, Pemkot, dan ORI Babel terkait lahan perkuburan yang telah dilaporkan sejak September 2023.
“Kami tadi sudah direkomendasi sama Pak Kaper. Jadi kalau mau detail nanti sama Pak Kaper aja. Yang penting insya Allah hari ini dianggap selesai ya. Tinggal menunggu evident-nya aja, bukti penyelesaiannya,” ujar M. Unu Ibnudin usai rapat.
Unu menambahkan bahwa secara formal, persoalan lahan tersebut dinyatakan selesai.
“Alhamdulillah berkat Pak Kaper secara formalnya sudah selesai. Tinggal menunggu hasil tertulisnya saja, EPD-nya,” katanya menegaskan.
Masalah yang disorot dalam rapat tersebut berkaitan dengan permintaan masyarakat atas kepastian legalitas lahan dan kejelasan aktivitas perkumpulan di kawasan tersebut.
Kepala Perwakilan ORI Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menjelaskan bahwa persoalan ini telah ditangani melalui berbagai diskusi intens. Ia menyampaikan apresiasi atas peran aktif pemerintah kota dalam mencari solusi.
“Pertama ini kan laporan sejak September 2023 oleh masyarakat terkait dengan lahan perkuburan di Kelurahan Air Kepala 7. Jadi memang pada dasarnya masyarakat pertama ingin ada kepastian soal legalitas lahan dan juga aktivitas perkumpulan yang ada di sana,” ungkap Shulby.
Lebih lanjut, ia memaparkan dua solusi utama yang telah disepakati.
“Pertama soal legalitas lahan itu nanti akan ditangani oleh kelurahan setempat dan camat. Kemudian yang kedua terkait dengan keberadaan lahan di sana, dengan tata ruangnya itu akan diajukan proses revisi nantinya,” jelasnya.
Proses penyelesaian ini ditargetkan rampung dalam waktu 30 hari.
“Tentunya kita berharap ini bisa diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati, yaitu selama 30 hari. Dan mudah-mudahan ini tidak menghambat proses pelayanan kepada masyarakat,” tambah Shulby. (Zahwa/ADV)