
PANGKAPINANG, JOURNALARTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyambut baik disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Dua perda tersebut yakni Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus 2 dan Pansus 3, yang telah bekerja sama intens dengan pihak eksekutif.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 2 dan Pansus 3 yang telah membahas bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, hingga kedua raperda ini disetujui menjadi perda,” ujar Saparudin dalam sambutannya di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (20/10/25).

Saparudin menjelaskan, lahirnya Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan kota yang sehat dan berkelanjutan.
Menurutnya, dasar hukum perda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan daerah dalam mengelola dan mengembangkan sistem air limbah domestik.

“Tujuan dari pengelolaan air limbah domestik adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan, sekaligus mencegah pencemaran sumber air permukaan dan air tanah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) akan dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu, melibatkan unsur teknis, kelembagaan, keuangan, serta peran masyarakat.
“Masyarakat memiliki peran besar dalam perencanaan, pengawasan, dan pelaporan pengelolaan air limbah domestik. Kami ingin pelestarian lingkungan menjadi gerakan bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Saparudin juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan minimal setiap enam bulan untuk memastikan sistem ini berjalan efektif. Ia berharap perda tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi pengelolaan air limbah di Pangkalpinang.
“Dengan disahkannya perda ini, kita berharap tercipta lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Perda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah juga menjadi sorotan penting dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Saparudin menyebutkan, perda ini merupakan amanat dari Pasal 286 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa pendapatan daerah harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber utama pembiayaan otonomi daerah. Tujuannya agar hasil pembangunan benar-benar dapat dinikmati seluruh masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa objek lain-lain PAD yang sah meliputi hasil penjualan dan pemanfaatan barang milik daerah (BMD), jasa giro, denda pajak, denda retribusi, pendapatan BLUD, serta berbagai penerimaan sah lainnya.
“Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pencatatan dan pelaporan penerimaan PAD secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Saparudin menekankan bahwa dengan adanya pengendalian internal yang baik, penerimaan daerah akan semakin efisien dan efektif, serta dapat meningkatkan sinergi antarperangkat daerah dalam menggali potensi PAD.
Menutup sambutannya, Wali Kota Saparudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas komitmen dan kontribusinya selama proses pembahasan dua perda tersebut.
“Kami sangat menyambut baik semua saran, masukan, dan kritik membangun dari seluruh fraksi DPRD. Dengan disahkannya kedua raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas pemerintahan,” tutur Saparudin. (Zahwa)
Turkey travel packages Jackson L. – Meksika https://bushmansafaris.com/?p=17891