
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang Pondi yang terjadi di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, pada 2 Februari 2026, yang menewaskan tujuh orang penambang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Polda Babel, Jumat (06/02/26).
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan menyisakan duka mendalam. Dari kejadian tersebut, tujuh orang meninggal dunia, enam korban telah ditemukan dan satu korban hingga kini masih dalam proses pencarian,” ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan, dari tujuh korban meninggal dunia, enam jenazah telah dievakuasi dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing, sementara satu korban lainnya masih tertimbun material tambang dan terus dilakukan upaya pencarian.
“Untuk satu korban yang belum ditemukan, kami bersama tim gabungan masih melakukan pencarian secara maksimal. Kami berharap korban dapat segera ditemukan,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 16 orang saksi yang seluruhnya merupakan penambang di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan adanya dua peristiwa penambangan dengan pola yang hampir sama di lokasi tersebut,” jelas Kapolda.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni KA alias A alias AKS, S alias A, dan SS. Ketiganya berperan sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor hasil tambang ilegal.
“Ketiga tersangka telah kami lakukan penahanan sejak 5 Februari 2026,” tegasnya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
•Satu unit alat berat yang berhasil dievakuasi
•Dua unit alat berat lainnya yang diduga masih tertimbun di lokasi
•Peralatan tambang lainnya
•275 kilogram timah basah hasil tambang ilegal
•Dokumen terkait aktivitas dan pengiriman hasil tambang
“Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal lain yang mengatur penambangan tanpa izin yang mengakibatkan korban jiwa.
“Intinya, mereka melakukan penambangan tanpa izin dan aktivitas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang lain,” tegas Kapolda.
Kapolda menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditahan. Polda Babel akan mengembangkan perkara ini hingga ke pihak-pihak lain yang terlibat.
“Dalam beberapa bulan ke depan, kami akan melakukan penyidikan lanjutan, termasuk memeriksa perusahaan atau pihak yang berperan sebagai koordinator para kolektor,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lokasi tambang saat ini telah dipasang garis polisi dan berada dalam pengawasan ketat aparat kepolisian.
“Kasus ini menjadi atensi serius kami. Semua pihak yang terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Kapolda. (zahwa)