Beranda DAERAH PT BP Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Kusam

PT BP Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Kusam

6
PT BP Diduga Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih Robek dan Kusam

Pangkalpinang, Journalarta.com – Pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 dengan ketentuan ukuran Bendera Merah Putih untuk dikibarkan;

Lapangan Istana Kepresidenan: 200 Cm X 300 Cm.

Lapangan Umum; 120 Cm X 180 Cm.

Ruangan;100 Cm X 150 Cm.

Mobil Presiden/Wapres; 36 Cm X 54 Cm.

Mobil Pejabat Negara; 30 Cm X 45 Cm.

Kendaraan Umum; 20 Cm X 30 Cm.

Kapal/Kereta Api; 100 Cm X 150 Cm.

Pesawat Udara; 30 Cm X 45 Cm. Meja; 10 Cm X 15 Cm.

Namun undang-undang tersebut diduga tak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi bangunan ini di jalan Ketapang. PT. BP melalaikan serta kibarkan bendera Merah Putih Robek dan Kusam yang tak sesuai aturan.

Bendera yang dikibarkan wajib berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Pembiaran pengibaran bendera yang tidak sesuai ukuran atau tidak layak (robek/kusam) masuk dalam kategori kelalaian yang merendahkan kehormatan simbol negara.

Pantauan tim media dan LSM DPD GPAB di lapangan melihat bendera kusam dan robek berkibar di PT. BP di jalan Ketapang yang mengindahkan undang-undang no 24 Tahun 2009 Pasal 4 serta diduga ukuran bendera dikibarkan tak sesuai atau berbeda.

 

Perjuangan Para Pahlawan Tak Berharga 

Untuk merebut kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) para pejuang hingga mengorbankan harta,benda dan nyawa sehingga terjadilah kemerdekaan bagi rakyat Indonesia sampai hari ini kita menikmati.

Namun beda halnya dengan perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi bangunan ini yang sering kita sebut Pasak Bumi mengabaikan dan kibarkan bendera merah putih di halaman kantor walaupun perusahaan tersebut mempunyai Satpam tetapi bendera merah putih masih berkibar dalam keadaan Kusam dan Robek. Dimana fungsi Satpam?

 

Apa sangsi bagi perusahaan

Sangsi terhadap individu ataupun perusahaan dan Kantor Pemerintah yang melalaikan serta kibarkan bendera merah putih tak sesuai aturan undang-undang yang sudah ada,apalagi berkibar dalam keadaan Kusam, Kumal dan Robek.

Bendera Merah Putih yang robek,rusak dan kusam berkibar dengan sengaja bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000, sesuai Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ditemui tim media dan LSM GPAB Babel perusahaan tersebut menyebutkan bahwa asalkan bendera warna merahnya masih ada artinya tidak masalah berkibar.

“Iya bang tapi bukan bermaksud membantah tapi pengetahuan kami asalkan warna merah masih berkibar tidak dipermasalahkan walaupun robek,” kata Rosmadi Adm PT. BP kepada tim media dan LSM GPAB, Sabtu (14/3).

Terkait aturan pengibaran bendera merah putih yang benar dan sesuai standar ukuran menurut Undang Undang, Rosmadi mengatakan beda kalau bendera robek dan warna merah sampai sudah hilang baru tidak boleh dikibarkan.

Sementara Nurman Suseno selaku Ketua DPD Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Bangka Belitung menyampaikan keprihatinan dan kritik serius atas dugaan pengibaran Bendera Merah Putih yang dalam kondisi robek dan kusam di lingkungan perusahaan konstruksi PT. BP di kawasan Jalan Ketapang.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi atau kelalaian teknis, tetapi menyangkut penghormatan terhadap simbol negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan dan pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 24 huruf c, disebutkan secara jelas bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Artinya, jika benar ditemukan bendera yang berkibar dalam kondisi robek dan kusam, maka hal tersebut sudah termasuk bentuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.

“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan negara, kehormatan bangsa, dan identitas nasional. Oleh karena itu, perlakuan terhadap bendera tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” ujarnya.(*)

6 KOMENTAR

Beri Komentar Anda