Beranda DAERAH Edi Irawan Laporkan 12 Pejabat Pemprov Babel ke Majelis Etik

Edi Irawan Laporkan 12 Pejabat Pemprov Babel ke Majelis Etik

0
Edi Irawan Laporkan 12 Pejabat Pemprov Babel ke Majelis Etik

Pangkalpinang, Journalarta.com – Lagi-lagi putra kelahiran Pangkalpinang ini membuat gebrakan baru. Edi Irawan melaporkan dugaan pelanggaran etik 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tidak tanggung-tanggung, ada 4 Kepala dinas, termasuk kepala BKPSDMD Babel dan Ketua Komisi Informasi Babel. Pasal 12 orang yang diadukan ini beragam mulai dari maladministrasi, perbuatan tidak patut, kebohongan kepada publik, hingga pengabaian kewajiban hukum.

Politisi muda dari partai demokrat yang saat ini juga sedang menjabat sebagai ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) seakan membelalak mata masyarakat luas. Dengan paradoks yang terjadi di tengah pusaran pujian Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan puluhan penghargaan.

Edi Irawan datang dengan ‘segudang’ berkas yang telah dihasilkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung yang telah dikumpulkan selama satu tahun lebih. Kecerdikannya membuat seolah peristiwa ini menjadi ‘edukasi jalanan’ tanpa kelas dan tanpa pengajar untuk menuntut hak dengan prosedur yang telah disiapkan oleh negara. Edi mengambil langkah ini karena memang sudah krisis kepercayaan akibat pelayanan publik yang dinilainya begitu buruk dari awal.

“Ya, kami mengambil langkah untuk melaporkannya kepada perangkat eksternal (Ombudsman) karena sudah tidak percaya penanganan ini dilakukan dengan objektif bila semenjak awal dilaporkan ke Pemprov Babel. Sebab maladministasi yang dilakukan ini sepertinya masif dan dilakukan berjamaah. Hingga terbitnya LHP ditemukan maladministrasi yang dilakukan kedinasan maupun perorangan kemudian kami lampirkan menjadi bukti yang tidak bisa terbantahkan. Kita tinggal sama-sama menunggu pejabat-pejabat berkinerja buruk ini tiba pada sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku” papar Edi saat diwawancara, Rabu (25/3/26).

Diketahui, Dia juga membawa permasalahan ini ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Edi melaporkan Ketua Komisi Informasi Babel yang tidak kunjung memberikan transkrip rekaman persidangan.

Menurutnya, transkrip rekaman persidangan itu harusnya ia dapatkan, terlebih sudah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung yang menyatakan perbuatan tersebut sebuah tindakan pengabaian kewajiban hukum.

“Ini baru pelaporan permulaan. Akan ada lebih banyak lagi aduan kepada DPRD Provinsi. Ketua Komisi Informasi Babel ini sudah layak dievaluasi. Tidak tau bekerja. Buta membaca aturan. Sudah jelas transkrip rekaman sidang itu adalah kewajiban yang harus dilakukan dan dapat diterima oleh pihak yang bersengketa, namun hingga saat ini juga belum saya terima. Kalau tidak bisa membaca, tidak pantas ini orang jadi komisioner. Bikin malu pemerintahan dan menyusahkan masyarakat” jelas Edi.

Edi Irawan diketahui telah berulang kali melakukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Politisi muda ini terlihat menonjol dua tahun terakhir. Perlawanannya dalam persidangan menghiasi warna baru dalam demokrasi di Provinsi Bangka Belitung.

“Kemarin kami mendapat info dari pihak DPRD bahwa surat aduan yang saya sampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Babel (Didit) telah didisposisikan kepada Komisi I DPRD Provinsi Bangka Belitung. Surat aduan itu juga sudah kami teruskan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” singkat.

Sementara itu pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar Anda