
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM — Upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik terus didorong oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Selasa (7/4/2026).
Rombongan KI Babel dipimpin langsung oleh Ketua Ita Rosita, didampingi Wakil Ketua Rikky Fermana, serta para komisioner Martono dan Ahmad Tarmizi.
Kehadiran mereka disambut oleh Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, bersama Kepala Bagian SDM dan Umum, Firdaus.
Dalam sambutannya, Ita Rosita menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi utama dalam mendorong transparansi di setiap badan publik.
Ia menjelaskan, selain menyelesaikan sengketa informasi publik, KI Babel juga memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap badan publik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Setiap badan publik harus memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal, karena ini merupakan hak masyarakat,” tegas Ita.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Rikky Fermana menyoroti kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, terutama bagi lembaga yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah.
“Ketika masyarakat membutuhkan informasi, badan publik wajib melayani secara terbuka dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE), Ahmad Tarmizi, menekankan pentingnya sistem pelayanan informasi yang terstruktur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurutnya, keberadaan PPID menjadi kunci dalam memastikan setiap permintaan informasi dapat dilayani secara efektif melalui satu pintu, sekaligus meminimalisir potensi sengketa informasi.
Hal serupa turut disoroti Komisioner Bidang Kelembagaan, Martono, yang mempertanyakan kesiapan BPJS Kesehatan Pangkalpinang dalam menyediakan ruang khusus layanan informasi bagi masyarakat.
“Ruang layanan informasi yang representatif akan mempermudah publik dalam mengakses data yang dibutuhkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan dari KI Babel. Ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan lembaga nirlaba, dengan 97 persen dana iuran peserta digunakan untuk pembiayaan fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan, sementara 3 persen dialokasikan untuk operasional.
Lebih lanjut, Firdaus menambahkan bahwa pihaknya telah mengembangkan berbagai kanal layanan informasi berbasis digital, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN.
“Aplikasi ini memungkinkan peserta mengakses informasi pribadi secara cepat, dengan standar pelayanan respon maksimal 1×24 jam,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa terkait status aktif atau nonaktif kepesertaan, peserta dapat memantaunya langsung melalui aplikasi tersebut. Sementara kewenangan penonaktifan peserta berada pada Dinas Sosial, bukan BPJS Kesehatan.
Di akhir pertemuan, KI Babel berharap adanya sinergi dan kerja sama berkelanjutan dengan BPJS Kesehatan Pangkalpinang dalam mengoptimalkan implementasi keterbukaan informasi publik, khususnya dalam layanan informasi kesehatan peserta.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara maksimal. (KBO Babel)