
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM — Pemberitaan yang beredar di ruang publik terkait tudingan ketidakprofesionalan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disampaikan oknum pengurus partai politik selaku Pemohon, dinilai perlu diluruskan secara objektif dan berbasis pada fakta hukum yang utuh.
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, menegaskan bahwa substansi persoalan yang diangkat bukanlah perkara baru. Sengketa informasi tersebut telah melalui seluruh tahapan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perkara ini sudah diperiksa dan diputus oleh KI Babel dengan register Nomor: 001/III/KIP-BABEL/2025 pada 19 Juni 2025,” ujar Rikky.
Tidak berhenti di situ, pihak yang berkeberatan juga telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Dalam putusan Nomor: 5/G/KI/2025/PTUN.PGP tertanggal 25 September 2025, majelis hakim justru menguatkan putusan Komisi Informasi.
Upaya hukum lanjutan kemudian diajukan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun, melalui Putusan Nomor: 8 K/TUN/KI/2026 tertanggal 10 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.
“Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Secara hukum, tidak relevan lagi dipersoalkan seolah-olah masih dalam tahap sengketa,” tegasnya.
Rikky menilai, upaya mengangkat kembali isu yang sama dengan membangun narasi ketidakprofesionalan lembaga justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap prinsip finalitas dalam sistem peradilan. Bahkan, hal tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia, ia menjelaskan bahwa kewenangan Ombudsman berada pada ranah pengawasan pelayanan publik yang bersifat administratif, bukan pada ranah yudisial.
“Rekomendasi Ombudsman adalah tindakan korektif administratif, bukan putusan hukum yang dapat membatalkan proses peradilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat tertanggal 27 Februari 2026 juga telah menyatakan bahwa laporan tersebut telah selesai dan ditutup. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh aspek administratif yang menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa informasi di KI Babel dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya.
Rikky menegaskan bahwa perbedaan penafsiran hukum merupakan hal yang lumrah. Namun, mekanisme pengujiannya telah tersedia melalui jalur peradilan, bukan melalui pembentukan opini publik yang tidak berbasis pada putusan hukum.
Ia juga menyinggung pentingnya sikap kooperatif para pihak dalam proses persidangan sengketa informasi. Menurutnya, dinamika selama persidangan, termasuk sikap yang tidak mencerminkan itikad baik, menjadi bagian penting dalam melihat perkara secara menyeluruh.
“KI Babel tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kritik tentu kami terima, tetapi harus disampaikan dalam kerangka hukum yang benar, bukan melalui generalisasi opini yang berpotensi mereduksi integritas lembaga,” pungkasnya. (M.Taufik/KBO Babel)